Perlukah Crazy Rich PIK Helena Lim Dapat Vaksin Dosis Kedua?

16 Februari 2021 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Helena Lim. Foto: Youtube/Helena Lim
zoom-in-whitePerbesar
Helena Lim. Foto: Youtube/Helena Lim
ADVERTISEMENT
Kasus vaksinasi COVID-19 yang diterima Crazy Rich PIK Helena Lim masih terus bergulir. Kasus ini bukan hanya diselidiki Pemprov DKI, tapi juga kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari unggahan Instastory Helena yang menunjukkan dirinya dan 3 orang lainnya melakukan vaksinasi. Padahal sampai saat itu vaksinasi hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.
Kemudian muncul informasi yang menyebut Helena merupakan pemilik Apotek Bumi. Namun latar belakang profesi medis Helena hingga saat ini belum terang.
Yang jelas, saat melakukan vaksinasi Helena diketahui membawa surat rekomendasi dari apotek yang menunjukkan bahwa dia merupakan pegawai apotek.
Akibatnya Pemprov DKI melakukan investigasi atas kasus ini. Hasilnya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan tidak ada kelalaian dari ASN DKI dalam memberikan vaksin.
"Inspektorat sudah turun, mengecek, apakah ada kelalaian, kesalahan dari ASN kami. Alhamdulillah tidak ada. Petugas puskesmas sudah melakukan prosedur, aturan yang ada bahwa yang bersangkutan bawa surat rekomendasi keterangan dari apotek yang menyatakan bahwa empat orang itu pegawai," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Senin (15/2).
Helena Lim. Foto: Youtube/Helena Lim
Sementara untuk dugaan manipulasi surat rekomendasi, Pemprov menyerahkan ke pihak kepolisian. Kemarin, Senin (15/2), Polda Metro Jaya sudah memeriksa Helena sebagai saksi dari kasus vaksinasi ini.
ADVERTISEMENT
"Namun kemudian ternyata diduga di situ adalah pemilik, bukan pegawai, biarlah itu menjadi wewenang kepolisian. Kalau ada diduga manipulasi data, itu wilayah kepolisian, bukan kami lagi," tegasnya.
Jika melihat dasar aturan di DKI, di dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 diatur terkait pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan kriteria penerima yang disesuaikan dengan Undang-undang.
Begitu juga sanksi perihal vaksinasi diatur sesuai Undang-undang. Namun tak dirinci sanksi dijatuhkan dengan kriteria seperti apa.
Pergub Nomor 3 Tahun 2021
BAB XII
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
(1) Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19.
(2) Kriteria penerima Vaksin Covid-19 disesuaikan dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
(3)Pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1). Foto: Dok. Istimewa
Sementara dalam Perda Nomor 2 Tahun Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19, diatur wewenang Pemprov DKI salah satunya melakukan laporan ke kepolisian atas tindak pidana yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Hal ini tertuang dalam Pasal 6.
Namun di dalam penjelasan diuraikan yang masuk dalam tindak pidana salah satunya memalsukan atau memperjualbelikan vaksin. Tidak ada keterangan untuk laporan pemalsuan surat.
Perda Nomor 2 Tahun 2020
Bagian Kedua
Wewenang
Pasal 6
i. melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19
Dalam penjelasan:
Yang dimaksud dengan pelaporan atas dugaan tindak pidana adalah pelaporan kepada kepolisian atas perbuatan antara lain:
ADVERTISEMENT
a. menimbun, memalsukan dan memperjualbelikan secara tidak sah obat, vaksin, dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan COVID-19
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito Foto: Dok. BNPB
Vaksin COVID-19 Sinovac Harus Disuntik Dua Kali
Di tengah pendalaman kasus ini, Riza meragukan kemungkinan Helena bisa mendapat vaksin dosis kedua. Malahan dia mengatakan, jika terbukti bersalah maka Helena seharusnya disanksi.
"Nanti dicek ya. Kalau sudah dapat sekali, sudah dong. Malah kalau (dia terbukti) salah dapat sanksi," tuturnya.
Sejauh ini vaksin COVID-19 yang dipakai, yakni Sinovac. Karena itu, butuh dua kali penyuntikan vaksin masing-masing 0,5 ml. Dengan begitu, barulah sistem kekebalan tubuh terhadap virus corona akan terbentuk.
Sebelumnya Ketua Tim Pakar sekaligus Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito pernah mengatakan, hanya dengan satu dosis vaksin, bisa jadi kekebalan imun belum terbentuk.
ADVERTISEMENT
"Seseorang yang sedang dalam proses vaksinasi, kekebalannya sedang dibentuk/belum terbentuk sempurna. Apabila individu tersebut terpapar tanpa perlindungan 3M efektif dapat tertular bila terpapar," kata Prof Wiku kepada kumparan, Jumat (22/1).
"Kekebalan bisa saja belum cukup terbentuk untuk melindunginya karena baru menerima 1 dosis yang seharusnya 2 dosis untuk bisa membentuk kekebalan," imbuhnya.
Presiden Jokowi dan sejumlah tokoh hingga tenaga kesehatan lainnya yang sudah divaksin juga sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis kedua.
Lalu, bagaimana nasib Helena Lim? Ada sejumlah pihak yang memberi usulan agar Helena tetap mendapatkan vaksin dosis kedua. Alasannya, satu dosis sudah dipakai dia, dan dosis vaksin yang kedua biarlah diberikan untuknya.
Tapi vaksin dosis kedua untuk Helena ini dengan sejumlah syarat. Misalnya dia melakukan kerja sosial atau membayar denda.
ADVERTISEMENT
Namun diingatkan juga, bila polisi menemukan pidana pada kasus Helena tetap diproses.
Bagaimana menurut Anda?