Perlukah Proyek Meikarta Dihentikan Setelah Ada Kasus Suap?

18 Oktober 2018 16:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proyek pembangunan super blok Meikarta menjadi sorotan setelah terungkap ada dugaan praktik korupsi di balik pengurusan perizinannya. Tak tanggung-tanggung, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro hingga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dijerat sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus itu.
ADVERTISEMENT
Meski sedang terjerat masalah, namun proyek Meikarta masih tetap berjalan. Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai bahwa KPK bisa saja meminta penghentian sementara proyek tersebut.
Ia merujuk pada Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal tersebut berbunyi, "(Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang), Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa".
"Pasal 12 UU KPK tidak membatasi bentuk delik untuk mencabut sementara izin asalkan ada kaitannya dengan proses pro justitia korupsi," kata Indriyanto dalam pesan singkatnya, Kamis (18/10).
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Kendati demikian, ia menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan. Sebab, dampak yang ditimbulkan bila proyek dihentikan sementara akan lebih besar.
ADVERTISEMENT
"Dari faktor sosial ekonomis, sebaiknya tidak dilakukan pencabutan izin, karena dampak pencabutan izin itu lebih banyak merugikan masyarakat dibandingkan perbuatan oknum pelaku suap itu," ujar eks pimpinan KPK itu.
Sebelumnya, KPK pernah menangani kasus korupsi terkait proyek Hambalang. Ketika kasus itu ditangani, proyek Hambalang dihentikan sementara. Namun, KPK menilai bahwa kasus dugaan suap Meikarta ini berbeda dengan kasus korupsi proyek Hambalang.
Sebab, proyek Hambalang tersebut terkait korupsi yang melibatkan uang negara. Bahkan, menurut BPK, korupsi proyek Hambalang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 706 miliar.
"Jangan samakan proyek Hambalang dengan proyek (Meikarta) yang sedang ditangani saat ini karena kasus Hambalang itu proyeknya didanai oleh APBN. Itu dua hal yang berbeda jadi tidak tepat kalau disamakan dalam konteks ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (18/10).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pada tahun 2012, pembangunan Hambalang sempat dihentikan lantaran proyek tersebut amblas. Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Belakangan, KPK menemukan indikasi korupsi dalam proyek Hambalang itu. Sejumlah orang pun dijerat sebagai tersangka, termasuk eks Menpora Andi Mallarangeng dan sejumlah pejabat pada Adhi Karya.
Terkait pembangunan Meikarta yang terus berlanjut, KPK mengaku tidak mempermasalahkannya. Febri hanya mengingatkan agar tak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.
"Proses penyidikan akan terus berjalan. Kami harap pihak-pihak lain tidak melakukan upaya-upaya yang bisa menghambat penanganan perkara," kata dia.
OTT KPK pada 14-15 Oktober 2018 mengungkap adanya dugaan praktik suap terkait izin proyek Meikarta. Billy Sindoro dan beberapa orang lainnya dari Lippo Group diduga menjanjikan uang Rp 13 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin dan beberapa kepala dinas di Pemkab Bekasi agar memuluskan proses perizinan untuk pembangunan Meikarta. Diduga, sudah ada Rp 7 miliar yang terealisasi.
Billy Sindoro ditahan KPK (Foto: Dhemas Reviyanto/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Billy Sindoro ditahan KPK (Foto: Dhemas Reviyanto/Antara)
Pengembang Meikarta diduga sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk di antaranya adalah rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Diduga, ada suap yang diberikan kepada Neneng dan sejumlah kepala dinas terkait guna mempercepat proses perizinan tersebut.
ADVERTISEMENT
Penyidik menduga pengurusan perizinan tersebut terkait izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Terkait dengan perizinan, KPK menduga suap diberikan untuk rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada IMB untuk Meikarta," ujar Febri.
Pembangunan Meikarta sempat mendapatkan perhatian Ombudsman RI pada Agustus 2017 lalu. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, proyek tersebut diketahui belum mendapatkan IMB namun sudah masif dipasarkan. Pada September 2017, CEO Lippo Group James Riyadi mengakui proyek Meikarta belum mengantongi IMB.
James Riady (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
James Riady (Foto: Wikimedia Commons)
Febri menambahkan, penyidik KPK juga mendalami adanya dugaan permainan lain yang dilakukan dalam proses pembangunan Meikarta. Termasuk adanya dugaan proses pembangunan dilakukan saat IMB untuk proyek tersebut belum diterbitkan oleh dinas terkait.
"Hal ini sedang didalami lebih lanjut, termasuk apakah proses pembangunan telah dilakukan saat proses perizinan IMB belum selesai," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak perusahaan Lippo Cikarang yang menggarap proyek Meikarta, mengaku kaget dengan adanya temuan dari KPK itu.
"Meskipun KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," kata Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT MSU.
"Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir, dan kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku," imbuh dia.
ADVERTISEMENT