Permintaan Tambah saat Open BO Ditolak, Pria di DIY Sayat Korban dengan Cutter

31 Maret 2022 13:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MAA (29) ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dia menyayat seorang perempuan setelah permintaannya tambah hubungan seks ditolak saat menggunakan jasa open BO. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
MAA (29) ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dia menyayat seorang perempuan setelah permintaannya tambah hubungan seks ditolak saat menggunakan jasa open BO. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria asal Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial MAA (29) ditangkap polisi setelah melukai seorang perempuan dengan cutter.
ADVERTISEMENT
Saat itu, pelaku menggunakan jasa korban untuk layanan seks di sebuah hotel di Gondomanan, Kota Yogyakarta, pada 26 Maret lalu pada 01.00 WIB.
Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Andika Arya Pratama menjelaskan bahwa MAA awalnya memesan jasa prostitusi online open BO kepada korban berinisial FNI (30) melalui aplikasi MiChat. Disepakati bahwa untuk jasa sekali seks ini Rp 300 ribu.
"Janjian kencan di TKP sepakat jasa Rp 300 ribu per jam. Hubungan intim 1 kali," kata Andika saat di Polresta Yogyakarta, Kamis (31/3).
Setelah satu kali hubungan intim tersebut, pelaku ingin tambah layanan seks. Namun saat itu korban menolak dan terjadilah cekcok.
Tersangka kemudian marah dan mengambil cutter yang ada di dalam tasnya.
ADVERTISEMENT
"Tersangka menyabet ke arah tubuh korban berkali-kali. Ke arah leher sebelah kiri, lengan kanan, lengan kiri, dan perut bagian kanan," katanya.
Setelah menganiaya korban, pelaku keluar hotel dan lari dengan keadaan telanjang. Kebetulan saat itu ada petugas keamanan dan pelaku langsung ditangkap.
Cutter yang ada di tas korban diketahui merupakan alat untuk bekerja pelaku. Dia biasanya bekerja mengecek barang di toko dan cutter digunakan untuk membuka kardus.
"Korban masih dirawat di rumah sakit di Sardjito," jelas Andika.
MAA disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT