Pernah Jadi Terpidana, Mungkinkah Antasari dan Ahok Jadi Dewas KPK?

7 November 2019 12:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi masih menggodok nama-nama yang akan dia pilih menjadi Dewan Pengawas KPK.
ADVERTISEMENT
Sempat muncul nama Antasari Azhar dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang diisukan masuk sebagai calon anggota dewan pengawas KPK.
Antasari Azhar dan Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Helmi Afandi/kumparan dan Giovanni/kumparan
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa hingga saat ini, sejumlah nama masih dipertimbangkan. Termasuk kesesuaian dengan syarat Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam UU KPK yang baru.
"Tidak ada nama yang secara khusus disebutkan. Yang ada hanya bahwa kriteria itu saja," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta, Kamis (7/11).
Untuk kriteria pun, dia menyebut Jokowi menekankan pada sejumlah ketentuan. Termasuk calon anggota dewan pengawas yang tidak pernah terlibat tindakan pidana.
"Kalau mereka lulus S1, mereka berusia 55 tahun, mereka tidak pernah jalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan," jelasnya.
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Tak hanya itu, kriteria lainnya juga berkaitan dengan kemampuan para kandidat di bidang hukum, ekonomi, keuangan hingga perbankan. Sehingga, mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita menginterpretasi dari komisioner, kan tugas dewas adalah mengawasi tugas dan wewenang. Jadi paling tidak, mereka punya kualifikasi pendidikan yang mengetahui juga bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan," ujarnya.
Diketahui, ada sejumlah syarat untuk Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam UU KPK yang baru. Salah satunya terkait kasus hukum yang sudah inkrah.
Berikut bunyi pasal 37 D huruf f:
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun".
Untuk Antasari Azhar dan Ahok, keduanya tercatat pernah dipenjara karena terlibat tindak pidana. Meski kasus keduanya berbeda.
Untuk Antasari, mantan ketua KPK itu terjerat dalam kasus pembunuhan berencana Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
ADVERTISEMENT
Ia dihukum 18 tahun penjara atas perbuatannya. Antasari bebas bersyarat pada 2016 lalu karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana.
Dalam kasus itu, Antasari dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berikut bunyi pasalnya: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Sementara, Ahok pernah terjerat kasus penistaan agama saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok divonis 2 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Ia bebas murni dan sudah menyelesaikan masa tahanannya pada Januari 2019.
Terkait kasusnya, Ahok dijerat Pasal 156a KUHP. Berikut bunyi pasalnya:
ADVERTISEMENT
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.