Pernikahan Sejenis di Lombok Barat Dibatalkan Pengadilan

29 Oktober 2020 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pernikahan sejenis di Lombok Barat dibatalkan pengadilan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pernikahan sejenis di Lombok Barat dibatalkan pengadilan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Nasib pernikahan Muhlisin alias Muh, laki-laki asal Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, dengan Supriandi alias Mit, warga asal Kelurahan Pejeruk, Ampenan, Mataram, berakhir sudah. Pernikahan sejenis pasangan tersebut dibatalkan Pengadilan, Rabu (28/10).
ADVERTISEMENT
Pembatalan diputuskan dalam sidang perkara pembatalan perkawinan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (27/10) pukul 09.45 Wita.
Hakim Ketua Muniroh memutuskan pernikahan Mit dengan Muh yang berlangsung pada bulan Juni 2020 lalu batal secara hukum. Sidang digelar tatap muka, namun Termohon 2 yakni Mita binti Firman (Supriandi) hanya mengikuti sidang secara online karena tak dapat hadir di Pengadilan.
Untuk Termohon 1 yakni Muhlisin bin Kalamullah, dan Pemohon yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Mataram, tetap hadir di persidangan.
"Pada proses persidangan Termohon 2 tidak dapat hadir di ruang sidang sehingga dilakukan secara video call melalui aplikasi WhatsApp," kata Kuasa Hukum Termohon 1 Ketut Ari Santini.
ADVERTISEMENT
Menurutnya terdapat tiga poin isi putusannya dalam persidangan. Pertama, membatalkan Perkawinan antara termohon 1 dan termohon 2 dikarenakan keduanya berjenis kelamin laki-laki atau melakukan perkawinan sesama jenis.
Kedua, akta nikah tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum. Ketiga, pemohon dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 900 ribu ke pengadilan.