Perppu Corona Sudah Jadi UU, MK Segera Tentukan Nasib Gugatan Amien Rais dkk

20 Mei 2020 14:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. 
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan Perppu Corona yang diajukan Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono. Sidang itu beragendakan mendengar keterangan DPR dan Presiden.
ADVERTISEMENT
Hadir dalam sidang itu Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai kuasa presiden.
Dalam sidang itu, Sri Mulyani menegaskan Perppu Corona sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/5). Sehingga Perppu Corona kini sudah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020.
"Pada selasa 12 Mei, DPR telah memberikan persetujuan penetapan Perppu menjadi UU. Dan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui UU Nomor 2 tahun 2020," ujar Sri Mulyadi di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (20/5).
Usai mendengar keterangan Sri Mulyani, Ketua MK Anwar Usman kemudian mempersilakan pihak Amien Rais yang diwakili kuasa hukum untuk memberi tanggapan, apakah melanjutkan gugatan atau tidak. Sebab objek gugatan yakni Perppu Nomor 1/2020 sudah disahkan menjadi UU.
com-Sri Mulyani Foto: dok. kemdikbud.go.id
Kuasa hukum pihak Amien Rais, Ahmad Yani, menyerahkan kelanjutan gugatannya kepada majelis hakim MK.
ADVERTISEMENT
Ahmad Yani menyatakan kemungkinan pihaknya akan mengajukan gugatan baru terhadap UU Corona jika MK memutuskan untuk tidak melanjutkan permohonan mereka.
"Karena objeknya menjadi UU, kami menyerahkan kepada majelis untuk memutuskan ini. Kedua karena ini sudah jadi UU, mungkin kami akan ajukan gugatan baru," ucapnya.
Dalam gugatan baru, kata Ahmad Yani, pihaknya akan memasukkan argumen bahwa penetapan Perppu Corona sebagai UU cacat prosedural. Sebab, pengesahan Perppu Corona menjadi UU dilakukan dalam masa sidang DPR yang sama, yakni masa sidang III.
Padahal, kata dia, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 menyatakan pengesahan Perppu menjadi UU dilakukan dalam masa sidang yang berikutnya. Sehingga seharusnya pengesahan Perppu Corona menjadi UU dilakukan pada masa sidang DPR IV.
ADVERTISEMENT
"Perppu ini ditandatangani Presiden 31 Maret dan diserahkan ke DPR awal April. Kalau merujuk Pasal 22 ayat (1) (UUD 1945) memang menyatakan dalam kegentingan memaksa Presiden berhak menerbitkan Perppu. Tapi di ayat 2 jelas tanpa interpretasi Perppu mendapat persetujuan DPR dalam sidang yang berikutnya," ucapnya.
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Karena Perppu ini disahkan Presiden pada masa sidang III dan disahkan di masa sidang III, kami berpendapat Perppu ini belum waktunya DPR beri persetujuan atau penolakan, karena pada masa sidang berikutnya (seharusnya) masa sidang IV. Mungkin akan jadi objek gugatan kami mendatang baik prosedural dan substansial terhadap Perppu ini yang sudah jadi UU," lanjutnya.
Namun jika dilanjutkan, Ahmad Yani menyatakan telah menyiapkan sejumlah ahli untuk memperkuat argumen gugatannya yakni ahli dari klaster tata negara, ekonomi, pidana, dan hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Setelah mendengar keterangan pemerintah dan tanggapan pemohon, Anwar menyatakan majelis hakim MK akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH itu, akan diputuskan apakah gugatan terhadap Perppu Corona yang diajukan Amien Rais dkk dilanjutkan atau tidak.
"Bagaimana kelanjutan permohonan ini baik pemohon 23 dan 24 termasuk kuasa presiden tinggal menunggu surat pemberitahuan MK melalui kepaniteraan," tutup Anwar.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.