Perppu Corona Sudah Jadi UU, MK Tolak Gugatan Din Syamsuddin dan Amien Rais

23 Juni 2020 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan gugatan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait penanganan virus corona. Gugatan diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin, dan sejumlah pihak lain.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan yang tercatat dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020 itu tidak dapat diterima. Sebab, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penanganan virus corona sudah disahkan menjadi UU.
"Maka Perppu sudah tidak ada lagi secara hukum," kata hakim konstitusi, membacakan pertimbangan putusan yang disiarkan di kanal YouTube MK, Selasa (23/6).
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Hal itu mengakibatkan permohonan para pemohon telah kehilangan objek," imbuh hakim.
Lantaran pertimbangan tersebut, majelis hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut. pokok permohonan para pemohon.
"Mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan vonis.
Putusan yang sama juga divonis hakim terhadap gugatan nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam gugatannya, MAKI juga mempersoalkan soal Perppu Corona. Namun, karena Perppu sudah menjadi UU, permohonan dianggap sudah kehilangan objek.
ADVERTISEMENT
Gugatan yang sidang perdananya digelar pada 28 April lalu itu telah melewati sejumlah tahapan. Dari mulai pemeriksaan pendahuluan hingga mendengar keterangan dari DPR dan Presiden.
Dalam sidang terakhir pada 20 Mei lalu, majelis menghadirkan perwakilan DPR RI serta Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bertindak sebagai kuasa presiden.
Dalam sidang, Sri Mulyani menyinggung terkait dengan Perppu corona yang saat ini sudah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Sehingga, hakim MK menanyakan kepada penggugat terkait kelanjutan gugatannya.
Saat itu, kuasa hukum pihak Amien Rais, Ahmad Yani, menyerahkan kelanjutan gugatannya kepada majelis hakim MK. Ahmad Yani menyebut kemungkinan pihaknya akan menggugat ulang apabila memang MK memutus tak melanjutkan permohonan mereka.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, gugatan Amien Rais dkk menggugat tiga pasal dalam Perppu Corona yang kini sudah jadi Undang-Undang. Pasal tersebut adalah pasal 2, pasal 27, dan pasal 28.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona