Perppu Pemilu Akan Atur Pemilu di IKN dan 4 DOB Papua

5 Desember 2022 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (25/10/2022). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (25/10/2022). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu akan segera diterbitkan jika UU Papua Barat Daya diundangkan dan Pj Gubernur selesai dilantik.
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian menyebut substansi Perppu akan mengatur Pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua, di antaranya yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya serta di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Substansinya kan intinya cuma dua, pertama mengakomodir 4 DOB dan IKN, ibu kota negara kaitannya dengan DPD, DPR RI, DPRD setempat,” ujar Tito di kantornya, Senin (5/12).
Tito belum merinci pengaturan Pemilu di IKN. Selanjutnya, Perppu juga akan mengatur batas usia penyelenggara pemilu Ad Hoc hingga keserentakan Pemilu.
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian memberikan sambutan pada acara peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Masa kerja KPUD yang habis yang nanti waktunya menjelang pemilu mereka habis. Itu kan akan terganggu pasti, itu ada exercise untuk diberhentikan sebelum waktunya dengan kompensasi atau diperpanjang. Itulah kira-kira poin penting perppu itu,” beber Tito.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Tito menegaskan bahwa tahapan Pemilu masih dapat dilanjutkan tanpa menunggu penerbitan Perppu. Ia meminta KPU menjalankan tupoksinya. Namun, dalam Perppu nanti akan ada pasal khusus mengenai DOB Papua.
“Tahapan mengenai 4 DOB akan diatur dengan PKPU. Jadi tahapannya bisa dilonggarkan dikit. Ketika sudah diketok dia akan mengikuti tahapan sendiri, tahapan itu tidak merugikan semua pihak. Sudah diatur oleh KPU,” ujar Tito.