Perpres 7/2021: Polisi Latih Warga Cegah Ekstremisme dan Terorisme

16 Januari 2021 15:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polisi Foto: Antara/Nyoman Budhiana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polisi Foto: Antara/Nyoman Budhiana
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menetapkan rencana aksi nasional penanggulangan ekstremisme yang mengarah terorisme (RAN PE) periode 2020-2024. Rencana aksi tersebut dituangkan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Sesuai Pasal 2 ayat (2) Perpres 7/2021, RAN PE bertujuan meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ancaman ekstremisme dan terorisme.
Terdapat 3 strategi yang yang digunakan untuk mencapai sasaran pelaksanaan RAN PE yang tercantum di lampiran Perpres 7/2021.
Ilustrasi Teroris. Foto: Shutter Stock
Berikut 3 strategi tersebut:
Dari strategi pencegahan, salah satu fokus capaian RAN PE yakni meningkatkan daya tahan kelompok rentan untuk terhindar dari tindakan ekstremisme dan terorisme (kontra radikalisasi). Untuk itu, dinilai perlu optimalisasi peran pemolisian masyarakat (Polmas).
Ilustrasi Densus 88. Foto: MN Kanwa/ANTARA
Melalui RAN PE, sejumlah warga akan dilibatkan dalam pelatihan Polmas.
ADVERTISEMENT
"Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," isi lampiran Perpres RAN PE.
Sehingga diharapkan masyarakat semakin paham dan terampil dalam upaya pencegahan dini ekstremisme dan terorisme di lingkungan masing-masing.
"Meningkatnya pemahaman dan keterampilan polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," isi tujuan pelatihan tersebut di lampiran Perpres.
Polisi berbaris saat gelar pasukan. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polri menjadi penanggungjawab pelatihan Polmas berkoordinasi dengan BNPT.
Adapun merujuk Pasal 1 angka 2 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015, Polmas adalah kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
ADVERTISEMENT
Setiap anggota Polri menjadi pengemban Polmas. Sedangkan pengemban Polmas di desa atau kelurahan adalah Bhabinkamtibmas.