news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perpres 78/21: Mega Berwenang Bentuk Satgassus di BRIN, Dibantu 4 Stafsus

3 September 2021 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (kiri) dan Puan Maharani di Penutupan Rakornas.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (kiri) dan Puan Maharani di Penutupan Rakornas. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menekan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Di dalamnya diatur kewenangan Ketua Dewan Pengarah, yaitu Megawati Soekarnoputri.
ADVERTISEMENT
Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 7 Ayat 3. Berikut bunyinya:
"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b," bunyi Perpres dikutip Jumat (3/9).
Selanjutnya, dalam ayat 4 disebut Megawati akan dibantu oleh seorang Staf Khusus.
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh staf khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang," demikian bunyi Ayat 4.
Dalam Pasal 8 ditegaskan pula, akan dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah. "Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi sekretariat utama," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1.
ADVERTISEMENT
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, saat dikonfirmasi membenarkan Perpres tersebut. Meski, Perpres belum diunggah di website Setneg.
"Iya (perpres final). Sebaiknya mengacu yang di Setneg meski sepertinya ini tidak salah juga," ucap Tri Handoko kepada kumparan.
Kehadiran BRIN disebut-sebut akibat riset dan inovasi di RI yang sangat lemah. Pun, demikian kehadiran BRIN diharapkan dapat mengatasi tumpang tindih riset di setiap kementerian dan lembaga.