Perpres Baru KemenkoPolhukam, Mahfud MD Ditugasi Tuntaskan Isu Antar Kementerian

18 Juli 2020 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media.  Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur KemenkoPolhukam. Perpres baru Kemenko Polhukam tersebut diteken Jokowi pada 2 Juli menggantikan Perpres 43/2015.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres baru, Jokowi memberi tugas baru bagi Menko Polhukam, Mahfud MD.
kumparan mencatat terdapat 2 tugas baru bagi Mahfud MD. Pertama, Mahfud diminta mengawal program prioritas nasional. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 huruf d yang berbunyi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet.
Selain itu, Jokowi menugasi Mahfud MD untuk menuntaskan isu Polhukam yang tak bisa dituntaskan antar kementerian. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 huruf e:
e. penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara UIN Yogyakarta, Hifdzil Alim, mengatakan tugas baru tersebut merupakan hal yang biasa saja.
ADVERTISEMENT
Hifdzil menyatakan Presiden Jokowi hanya mendelegasikan penuntasan konflik antar kementerian ke Mahfud MD. Namun pengendaliannya tetap di bawah Jokowi.
"Tambahan tugas ini tetap harus dilaporkan ke presiden. Menteri dalam konstitusi, UUD 1945, menjadi pembantu presiden, kalau ada gontok-gontokan antar menteri yang selesaikan presiden. Kemudian presiden beri delegasi ke Menko Polhukam berarti nanti menteri lapor presiden," ucapnya.
Sehingga Hifdzil berpendapat tidak berarti tugas baru tersebut membuat posisi Mahfud MD seakan sama seperti Jokowi.
"Bukan berarti dia sama seperti presiden," tutupnya.
***