Perpres Baru, LKPP Sebut 40% Anggaran Belanja Pemerintah Dialokasikan untuk UMKM

24 Februari 2021 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu UMKM nasabah KUR BRI. KUR BRI telah disalurkan hingga hampir 80 persen dari target tahun 2019 ini Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu UMKM nasabah KUR BRI. KUR BRI telah disalurkan hingga hampir 80 persen dari target tahun 2019 ini Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada 2 Februari lalu. Perpres tersebut merupakan aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mengubah aturan PBJ di Perpres 16/2018.
ADVERTISEMENT
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, menyatakan pada Perpres 12/2021 terdapat 6 poin perubahan dibanding aturan sebelumnya. Enam poin perubahan yakni:
Ilustrasi belanja di toko online kesehatan. Foto: shutterstock
"Kami ikut Omnibus Law, ada aturan yang digabungkan dan ada aturan baru," ucap Roni dalam sosialisasi Perpres 12/2021 secara virtual, Rabu (24/2).
Roni menyatakan dalam Perpres baru terdapat aturan yang berpihak pada UMKM. Kini, anggaran proyek di Kementerian/Lembaga serta Pemda, sebanyak 40% harus dialokasikan untuk UMKM.
"Usaha mikro dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat dalam proses APBN dan APBD. Harus dialokasikan paling sedikit 40% dari anggaran belanja, alokasi berarti sejak perencanaan," kata eks Direktur Litbang KPK tersebut.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Roni menyebut aturan ini bukan berarti mengekang Kementerian/Lembaga dan Pemda wajib melaksanakan anggaran belanja 40% bagi UMKM. Sebab jika tidak ada UMKM yang memenuhi kualifikasi, kata Roni, tender bisa dialokasikan bagi usaha menengah dan besar.
Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto. Foto: YouTube/LKPP
"Kalau tidak ada yang mampu usaha kecil tidak ada larangan. Kalau tidak ada yang mampu ya yang (usaha) menengah dan besar silakan masuk, bukan berarti (tender proyek) menunggu usaha kecil," ucapnya.
Roni menyatakan, nilai proyek yang diperuntukkan bagi UMKM besarnya maksimal Rp 15 miliar.
"Nilai pagu anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi usaha kecil dan koperasi," kata Roni.
Ia menambahkan, Perpres PBJ yang baru juga berpihak pada produk dalam negeri. Sehingga kini tender proyek harus memprioritaskan produk Indonesia yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%.
LKPP sosialisasi Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Foto: Youtube/LKPP
Roni menyebut kewajiban memprioritaskan produk dalam negeri dilakukan sejak tahap perencanaan pengadaan.
ADVERTISEMENT
"Wajib hukumnya tidak boleh impor. Kalau ketahuan ada produk dalam negeri tapi tidak mencantumkan, lebih memilih impor, ada sanksi dalam UU salah satunya pencopotan jabatan selain denda dan teguran," tegas Roni.
"Kami dengan Menko Maritim sampaikan tolong ditegakkan karena LKPP tidak punya wewenang, dan kami minta BPKP intensifkan pengawasan, pendampingan penggunaan produk dalam negeri dan alokasi untuk UMKM," tutupnya.