Perpres Jokowi: Tunjangan dan Gaji Dewas KPK Capai Rp 100 Juta

6 Mei 2020 15:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Pengawas KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengawas KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewas KPK. Perpres berisi 15 pasal itu diteken pada 21 April 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres tersebut, dirinci mengenai hak keuangan gaji, tunjangan jabatan hingga tunjangan kehormatan ketua dan anggota dewas. Totalnya mencapai Rp 104.620.500.000 untuk ketua dan Rp 97.796.250.000 untuk anggota.
Saat ini ketua dewas diisi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, sementara anggotanya ialah Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Berikut rincian gaji dan tunjangan untuk Ketua serta anggota Dewas KPK:

Gaji Pokok

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Kehormatan

Tunjangan Perumahan

Tunjangan Transportasi

Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa

ADVERTISEMENT

Tunjangan Hari Tua

Selain itu diatur juga bahwa Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sesuai dengan ketentuan PNS.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.