Perpres Jokowi: Tunjangan dan Gaji Dewas KPK Capai Rp 100 Juta
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewas KPK. Perpres berisi 15 pasal itu diteken pada 21 April 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres tersebut, dirinci mengenai hak keuangan gaji, tunjangan jabatan hingga tunjangan kehormatan ketua dan anggota dewas. Totalnya mencapai Rp 104.620.500.000 untuk ketua dan Rp 97.796.250.000 untuk anggota.
Saat ini ketua dewas diisi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, sementara anggotanya ialah Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.
Berikut rincian gaji dan tunjangan untuk Ketua serta anggota Dewas KPK:
Gaji Pokok
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kehormatan
Tunjangan Perumahan
Tunjangan Transportasi
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa
ADVERTISEMENT
Tunjangan Hari Tua
Selain itu diatur juga bahwa Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sesuai dengan ketentuan PNS.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.