Perselingkuhan Anggota DPRD Maluku Tengah: Diproses PKS dan Diselidiki Polisi

10 November 2022 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perselingkuhan yang tertangkap basah. Foto: Bagus Permadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perselingkuhan yang tertangkap basah. Foto: Bagus Permadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Nasib anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah bernama Hairudin Raup asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kepergok selingkuh di salah satu hotel pada pertengahan Oktober 2022, bakal ditentukan Majelis Penegakan Disiplin Partai atau MPDP PKS.
ADVERTISEMENT
Sidang yang akan digelar MPDP PKS dilakukan setelah sebelumnya Komisi Penegakan Disiplin Partai sudah merampungkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga olah tempat kejadian.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Maluku Tengah Arman Mualo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/11).
"Proses oleh Komisi Penegakan Disiplin Partai sudah selesai dilakukan. Mulai dari permintaan keterangan dari semua pihak, juga melakukan observasi. Olah TKP di lokasi kejadian seperti yang dilaporkan. Selanjutnya semua hasil-hasil ini akan ditindaklanjuti oleh MPDP," ungkap Arman yang juga anggota DPRD Maluku Tengah.
"Iya, sesuai mekanisme partai, MPDP yang akan bersidang untuk memutuskan sanksi kepada Saudara H. Direncanakan minggu besok persidangan oleh MPDP akan dilakukan," jelasnya.

Kasus Perzinaan Diusut Polisi

Sementara itu, Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Manuputty menyatakan kasus dugaan perzinaan dengan terlapor Hairudin, masih terus berproses di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tengah.
ADVERTISEMENT
Skandal perselingkuhan ini dilaporkan oleh istri Hairudin setelah menggerebek Hairudin dan perempuan diduga selingkuhannya di Hotel Onemay, Masohi, pada 14 Oktober 2022.
"Untuk kasus ini masih dalam pemeriksaan saksi ahli untuk pembuktian perselingkuhannya. Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan semuanya akan diinfokan kembali," kata Dax, Kamis (10/11).