news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Persoalan Bangun Musala, Warga di Bekasi Digugat Pengembang ke Pengadilan

26 Februari 2021 19:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Persoalan membangun musala membuat warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum. Warga digugat pengembang perumahan ke pengadilan atas persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
Seorang warga setempat yang digugat, Rahmad Kholid, mengaku awalnya sempat ditempuh mediasi untuk mengatasi permasalahan soal pembangunan musala itu. Namun pada akhirnya mediasi gagal.
"Gugatan yang semula dimediasi itu gagal, sehingga masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang," kata Rahman dalam keterangan seperti dikutip dari Antara.
Rahman menyebut gugatan diajukan PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group itu. Gugatan teregister dengan nomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr atas tudingan wanprestasi atau ingkar janji.
Rahman menjelaskan gugatan itu terkait pembangunan Musala Al-Muhajirin yang dibangun di tengah klaster dengan dana hasil patungan warga.
Ilustrasi Mengaji di Masjid Foto: Kementerian Pariwisata
Musala itu didirikan di atas tanah seluas 226 meter persegi yang dibeli warga dari pengembang pada 2015 seharga Rp 1,6 miliar. Setelah mencicil selama beberapa tahun, tanah itu akhirnya lunas dan mulai dibangun musala.
ADVERTISEMENT
"Tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga mencapai tiga kilometer. Sehingga kami berinisiatif membangun musala dengan dana patungan," kata Rahman.
Namun tak disangka, pembangunan musala justru dipersoalkan pengembang. Rahman menyebut pengembang menganggap pembangunan musala menyalahi aturan. Pengembang beralasan sesuai perizinan, tanah itu diperuntukkan bagi rumah tinggal.
"Katanya izinnya untuk rumah tinggal. Padahal dalam perjanjian jual beli dengan pengembang, penggunaan lahan itu dikuasakan pada pemilik, agar digunakan secara tanggung jawab. Tapi ternyata dipersoalkan hingga digugat karena dinilai wanprestasi," jelasnya.
Menurut Rahman, sebenarnya warga tidak serta merta membangun musala, melainkan terlebih dahulu menempuh perizinan mulai dari persetujuan warga hingga mengurus izin ke Pemkab Bekasi.
Progres pembangunan musala Al Muhajirin di Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA
"Berdasarkan aturan, izin itu sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi dari Dinas PUPR, seluruh persyaratannya telah dipenuhi, tapi pihak PUPR katanya minta harus ada persetujuan dari pengembang. Padahal dalam aturannya tidak harus. Ini yang juga jadi pertanyaan kami," kata Rahman.
ADVERTISEMENT
Rahman menyebut seluruh warga turut meladeni proses gugatan tersebut, bahkan warga siap memenuhi persyaratan yang diajukan pengembang. Tetapi dalam proses mediasi tidak tercapai kemufakatan.
Rahman menyatakan mediasi tak tercapai karena persyaratan yang diajukan pengembang melenceng dari substansi gugatan wanprestasi. Ia menilai pengembang malah mengintervensi kegiatan musala.
Dalam persyaratan yang diajukan, kata Rahman, pengembang melarang musala menggelar salat Jumat. Menurut dia, musala juga tidak diperbolehkan mengumandangkan azan dengan pengeras suara, serta dilarang menggelar pengajian.
"Ini sudah masuk dalam ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim. Ini sebuah pelanggaran serius. Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi," ucapnya.
Gambar desain Musala Al Muhajirin di Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA
"Ini setiap mediasi, sudah tiga sampai empat kali, prinsipal penggugatnya tidak pernah hadir. Malah mewakilkan pada karyawannya, berarti sebenarnya proses gugatan tidak bisa dilanjutkan. Kemudian soal izin pun sebenarnya kami sudah menempuh itu, jadi bukan tiba-tiba tanpa izin. Bahkan 95 persen warga klaster juga sudah menyetujui izin musala ini, termasuk warga non-muslim juga menyetujuinya, tapi kenapa pengembang mempersoalkannya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sementara pihak kuasa hukum dari PT Putra Alvita Pratama enggan memberikan keterangan saat ditemui media usai persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.

Gugatan Didaftarkan Desember 2020

Berdasarkan keterangan Rahman, kumparan mengecek gugatan ini di situs PN Cikarang. Tercatat gugatan yang dimaksud didaftarkan PT Putra Alvita Pratama pada 15 Desember 2020.
Dalam gugatan itu, PT Putra Alvita Pratama diwakili kuasa hukum Solehudin Setiawan. Sedangkan Rahman selaku tergugat.
PT Putra Alvita Pratama meminta majelis hakim PN Cikarang menyatakan Rahman melakukan wanprestasi. Selain itu, PT Putra Alvita Pratama menginginkan perjanjian jual beli dengan Rahman batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sedangkan tanah yang kini dibangun musala, diminta dikembalikan ke pihak pengembang tanpa perlu mengembalikan uang pembelian sebesar Rp 1,6 miliar.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berikut isi permintaan atau petitum PT Putra Alvita Pratama:
ADVERTISEMENT
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah di Grand Wisata No.1000001477/PPJB/4EAA/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015;
- Menyatakan Penggugat tidak wajib mengembalikan uang pembelian bidang tanah kavling seluas 226 M2 (dua ratus dua puluh enam meter persegi) yang terletak di Water Garden Blok BH 08 No.039, Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sesuai harga pengikatan jual beli kavling sebesar Rp.1.673.276.330,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) kepada Tergugat;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah Kavling seluas 226 M2 (dua ratus dua puluh enam meter persegi) yang terletak di Water Garden Blok BH 08 No.039, Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
ADVERTISEMENT
- Menghukum Tergugat dan/atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong bidang tanah Kavling seluas 226 M2 (dua ratus dua puluh enam meter persegi) yang terletak di Water Garden Blok BH 08 No.039, Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.