Persoalkan Status Tersangka, Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan

18 Oktober 2019 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, Jakarta (15/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, Jakarta (15/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat status tersangka yang disematkan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Imam Nahrawi saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Dia mendaftarkan praperadilan itu sejak Selasa 8 Oktober 2019.
Pengajuan praperadilan itu dibenarkan oleh Humas PN Jaksel Achmad Guntur dan teregister dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam foto yang kumparan terima, sidang perdana praperadilan Imam Nahrawi dilakukan pada Senin (21/10).
Adapun, dalam laman SIPP PN Jaksel, Imam menyoal sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Ada delapan permohonan yang ia ajukan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Berikut rincian permohonan Imam Nahrawi:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap IMAM NAHRAWI (Pemohon) yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
ADVERTISEMENT
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon dan melakukan tindakan Penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 .Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan Pemohon untuk dilakukan Penahanan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
ADVERTISEMENT
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh tindakan Penyidikan terhadap IMAM NAHRAWI (Pemohon) sebagaimana adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019;
6. Menyatakan tidak sah segala Penerbitan Sprindik dan Penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan Pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
7. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Seketika sebagai Tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak Putusan dibacakan;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau: Apabila Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
Laman SIPP berisi gugatan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok. Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sebelumnya, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Keduanya diduga terlibat dalam perkara penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
ADVERTISEMENT
Imam diduga turut menerima suap dan gratifikasi senilai total mencapai Rp 26,5 miliar. Uang itu diterima Imam dalam jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan jabatannya selaku Menpora.
Dari proses penyidikan, KPK pun telah menemukan sumber suap Imam yang diduga berasal dari commitment fee terkait tiga proyek bantuan Kemenpora kepada KONI.
Tiga proyek yang dimaksud yakni, anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pusat 2018.
Kemudian, bantuan pemerintah kepada KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.