Pertimbangan JPU Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 1 Tahun Bui: M Kece Memaafkan

11 Agustus 2022 12:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kece atau M Kece. Tuntutan ini lebih ringan dari ancaman maksimal dalam pasal yang dilekatkan kepada sang jenderal.
ADVERTISEMENT
Napoleon dituntut oleh jaksa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman maksimal hukum pasal ini adalah 2 tahun 8 bulan. Namun, Napoleon hanya dituntut 1 tahun penjara saja.
Dalam pertimbangan tuntutan tersebut, jaksa membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan terhadap Napoleon. Terungkap, hal yang meringankan tuntutannya karena antara korban dan Napoleon sudah saling memaafkan. Napoleon juga disebut kooperatif.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan; antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan,” kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan Napoleon melumuri tinja itu mengakibatkan M Kece luka-luka.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kece luka-luka,” ungkap JPU.
Muhammad Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) itu diproses hukum karena dinilai telah menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
M Kece disebut mengalami pemukulan hingga diolesi dan dijejali dengan tinja oleh beberapa penghuni Rutan Bareskrim Polri, salah satunya Napoleon.
Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Dalam proses persidangan, Napoleon mengakui bahwa tinja yang digunakan untuk melumuri wajah Kece adalah miliknya. Adapun alasan Napoleon melakukan perbuatan tersebut karena marah terhadap Kece yang menistakan agama.
Belakangan, Napoleon dan M Kece sudah saling memaafkan. Namun proses hukum tetap berlanjut.