Pertimbangan Polisi Naikkan Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Bogor ke Penyidikan

Polisi meningkatkan tahapan penyelidikan berkaitan dengan kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, yang dihadiri Habib Rizieq Syihab. Diduga, telah terjadi tindak pidana dalam acara itu sehingga ditingkatkan ke tahap sidik. Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi mengungkap pertimbangan polisi.
Pertimbangan pertama, kata Patoppoi, ialah keterangan dari saksi ahli epidemiologi bahwa penanggulangan wabah dilakukan untuk mengurangi angka kematian dan membatasi penyebaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 1984 mengenai penyakit menular.
Kemudian, pertimbangan lainnya ialah Keputusan Bupati Bogor bahwa Bogor sedang menanggulangi COVID dan dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam keputusan itu ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi.
Aturan yang dimaksud, menurut Patoppoi, salah satunya bahwa kegiatan di pondok pesantren diperkenankan tapi tak boleh dikunjungi. Kemudian, kalaupun ada pertemuan harus dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen atau maksimal 150 orang. Kegiatan pun harus dibatasi waktunya dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan.
"Kegiatan pertemuan atau sejenisnya diperbolehkan namun ada batasan kapasitas baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 150 orang," kata dia di Mapolda Jabar, Kamis (26/11).
Adapun pesantren yang jadi lokasi penyelenggaraan acara itu diketahui merupakan milik Habib Rizieq Syihab. Acara itu dinyatakan tak mendapatkan izin dari Satgas Bogor sebagaimana dinyatakan oleh Sekda Bogor, Burhanuddin.
Patoppoi menambahkan, ditemukan fakta kegiatan itu dihadiri lebih dari 150 orang dan melebihi batas waktu yang ditentukan. Penyelenggara kegiatan juga tidak membuat surat pernyataan yang ditujukan ke Satgas COVID-19. Dengan begitu, imbauan Satgas COVID-19 tak dipatuhi.
"Klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas COVID untuk mematuhi prokes. Upaya imbauan oleh Satgas COVID tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," pungkas dia.

