news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perubahan Mekanisme BOS Tahun 2020 Akan Naikkan Gaji Guru Honorer

16 Maret 2020 18:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sekolah Dasar Swasta Bekasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sekolah Dasar Swasta Bekasi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Melalui Permendikbud No. 8 Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan perubahan mekanisme penyaluran dan penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS). Sesuai dengan kebijakan dari program Merdeka Belajar episode tiga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa penggunaan dana BOS pada tahun 2020 akan lebih fleksibel dan transparan.
ADVERTISEMENT
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," ungkap Nadiem Makarim pada Senin (10/02), dikutip dari laman Kemendikbud.
Menurut penjelasan Mendikbud, perubahan mekanisme BOS ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Guru honorer memungkinkan untuk bisa mendapatkan bayaran hingga maksimal 50 persen. Namun dengan beberapa syarat seperti memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019.
Nadiem Makarim juga menuturkan bahwa setiap sekolah di Indonesia memiliki keadaan yang berbeda-beda, sehingga kebutuhannya juga berbeda-beda. Kebijakan BOS tahun 2020 yang lebih fleksibel diharapkan dapat mengurangi hambatan selama proses penyaluran.
Konferensi Pers Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta Kementerian Dalam Negeri terkait Dana Bos dan Dana Desa, di Kemenkeu. Foto: Abdul Latif/kumparan
“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan baru penyaluran dan penggunaan BOS ini mendapat sambutan positif dari berbagai sekolah. Salah satunya dituturkan oleh Apriyanto, tenaga pendidik dari SDN Banyuasin III, Sumatera Selatan.
Menurutnya, kebijakan baru ini dapat memudahkan sekolah dalam proses pencairan dana BOS, serta membantu tenaga pendidik honorer yang hingga kini masih jauh dari kata sejahtera.
“Kalau kemarin kan alokasi dana untuk honorer hanya 15 persen, kalau sekarang menjadi 50 persen. Dengan adanya dana 50 persen, kami merasa sangat terbantu. Biasanya kami hanya menerima sekitar Rp 300-400 ribu,” ungkap Apriyanto kepada kumparan, pada Kamis (12/3).
Dengan perubahan kebijakan ini, dia juga berharap bahwa proses pengurusan berkas-berkas bagi para tenaga honorer seperti NUPTK bisa dipermudah. Apriyanto mengatakan bahwa masih banyak guru honorer yang belum memiliki NUPTK, terutama guru honorer sekolah negeri yang ada di daerah.
ADVERTISEMENT
“Namun adanya 3 persyaratan yakni harus terdaftar di Dapodik, lalu ada NUPTK, dan sertifikat pendidik. Sementara di tempat kami masih ada beberapa guru yang belum dapat NUPTK. Harapan kami prosesnya dapat dipercepat,” lanjutnya.
Dalam kebijakan BOS tahun 2020, nilai satuan BOS per peserta akan meningkat antara 7-13 persen. Di antaranya untuk tingkat sekolah dasar menjadi Rp 900 ribu, SMP dan sederajat Rp 1,1 juta, lalu SMA dan sederajat sebesar Rp 1,5 juta per peserta didik per tahunnya.
Berbeda dengan alokasi penggunaan dana BOS di tahun-tahun sebelumnya yang sangat terbatas, yakni biaya pembayaran guru honorer yang tidak boleh melebihi 15 persen dan pembelian buku teks maupun non-teks maksimal 20 persen dari total dana BOS, dana BOS tahun ini nantinya bisa digunakan secara lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan sekolah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyaluran dana dari Kemenkeu yang dulu harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, kini akan langsung disalurkan ke rekening sekolah. Hal ini bertujuan mempercepat proses penerimaan dana BOS sekaligus mengurangi beban administrasi sekolah.
Sebab, keterlambatan penyaluran dana BOS kerap merugikan banyak pihak yang akhirnya akan mengganggu proses belajar mengajar. Tidak jarang, kepala sekolah harus menalangi biaya operasional sekolah di awal tahun.