Perubahan Mitra Kerja DPR: Kementerian Investasi di Komisi VI, Kemenperin ke VII

22 Juni 2021 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Perubahan nomenklatur kementerian berdampak pada perubahan mitra kerja di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI. Yaitu meleburnya Ristek menjadi Kemendikbud Ristek dan lahirnya kementerian baru Kementerian Investasi.
ADVERTISEMENT
Dalam paripurna DPR siang ini, ditetapkan Kemendikbud Ristek tetap di Komisi X, dan Kementerian Investasi di Komisi VI. Selain itu, untuk mengganti Kemenristek yang dilebur, Kementerian Perindustrian kini menjadi mitra Komisi VII.
"Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti bamus tanggal 17 Juni 2021 memutuskan penetapan mitra kerja yaitu: Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan Teknologi (tetap) menjadi mitra kerja komisi X DPR RI. Kementerian Investasi menjadi Mitra kerja Komisi VI DPR RI," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam paripurna Selasa (22/6).
"Selanjutnya dengan mempertimbangkan pemerataan dan beban tugas pada alat kelengkapan dewan rapat konsultasi pengganti bamus juga memutuskan Kementerian Perindustrian semula mitra kerja Komisi VI menjadi Mitra kerja Komisi VII," sambung Puan.
Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Parpurna DPR RI. Foto: Dok. DPR RI
Dijelaskan Puan, berdasarkan pasal 24 ayat 2 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPT menyatakan bahwa mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf B dapat dilakukan sesuai perkembangan dan kebutuhan.
ADVERTISEMENT
"Pasal 19 ayat 1 UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR RI sesuai Pasal 56 ayat 1 Peraturan DPR tentang Tatib menyatakan bahwa jumlah dan ruang lingkup tugas mitra kerja komisi ditetapkan dengan keputusan DPR," urai Puan.
Cucu Bung Karno ini selanjutnya menanyakan keputusan peserta paripurna yang hadir. "Apakah penetapan ini dapat disetujui," tanya Puan.
"Setuju," sahut anggota DPR.
Kendati demikian, Puan juga meminta persetujuan anggota perubahan mitra kerja tersebut baru bisa dilakukan setelah selesainya RAPBN 2022.
"Kami juga meminta persetujuan pemberlakuan penetapan mengenai mitra kerja tersebut dimulai setelah selesai
Pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022, apakah dapat disetujui," tanya Puan lagi.
ADVERTISEMENT
"Setuju," jawab Anggota.