Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Perusahaan di Kawasan Thamrin Disegel Polisi dan Satpol PP karena Langgar PPKM
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Operasi gabungan ini berlangsung pada Jumat (13/8) mulai pukul 09.00 WIB. Perusahaan yang melanggar tersebut adalah PT Mega Perintis, yang bergerak dalam desain pembuatan baju dan sepatu.
Perusahaan ini masuk ke dalam kategori non esensial, sehingga sudah seharusnya karyawannya 100 persen melakukan WFH . Namun saat sidak masih ditemukan pelanggaran karena ada 22 karyawan yang masuk kantor.
Polisi dan Disnaker kemudian menyegel kantor tersebut mulai hari ini hingga 16 Agustus. Perusahaan ini juga diminta untuk memulangkan karyawannya.
Sidak juga berlangsung di PT Deloitte Konsultan Indonesia yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Saat disidak, perusahaan yang bergerak di jasa asuransi ini tidak melakukan pelanggaran.
Lokasi sidak ketiga berlangsung di PT Allianz Indonesia yang berlokasi di Gedung WTC 6. Perusahaan yang bergerak di jasa asuransi ini diketahui bergerak di sektor esensial, di mana 25 persen diizinkan untuk WFO .
Saat sidak hanya ditemukan 10 orang atau 10 persen yang masuk kantor. Tidak ditemukan pelanggaran dan tidak diberikan tindakan apa pun. Hanya diberikan imbauan untuk taat prokes serta pentingnya vaksin kepada para karyawan.
ADVERTISEMENT