Perusahaan Investasi Bodong MeMiles Libatkan Anak Gaet Konsumen

13 Januari 2020 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti rewards yang dijanjikan untuk member MeMiles. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti rewards yang dijanjikan untuk member MeMiles. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jatim tengah menyelidiki kasus investasi bodong MeMiles. Sejumlah pemeriksaan telah dilakukan, termasuk terhadap penyanyi ibu kota Eka Deli, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, pihaknya kembali menemukan temuan baru. Yakni, iklan investasi bodong itu diisi oleh anak-anak. Pihaknya bakal mendalami itu.
“Nunggu hasil penyidikan ini kan baru diperiksa (Eka Deli). Memang harus diperiksa juga orang yang paling penting lagi. Ini anak di bawah umur yang dipasang di iklan,” ungkap Gidion di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (13/1).
Gidion mengungkapkan, bakal menelisik lebih dalam terkait pelibatan anak pada iklan investasi bodong itu berdasarkan undang-undang periklanan.
“Tapi iklan undang-undang periklanan boleh ndak tuh. Nanti kita dalami juga,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim sudah menangkap empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Direktur Utama PT Kam and Kam KT atau Sanjai (47), FS (42) sebagai manager PT Kam and Kam, motivator sekaligus Master Marketing MeMiles Martin Luisa alias dr Eva (54) dan PM alias Prima Hendika (22) sebagai IT.
ADVERTISEMENT
Total Rp 122 miliar uang barang bukti yang dihimpun Polda Jatim.