Perusahaan Korea Selatan Kena Tipu Rp 82 M, Modus Kejahatan via Email

1 Oktober 2021 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua perusahaan, yakni SimWon.Inc asal Korea Selatan dan juga White Wood House Food Co. asal Taiwan kena tipu. Kerugian yang ditanggung kedua perusahaan itu puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Modus penipuan via email bodong. Jadi, para pelaku menggunakan skema Business E-mail Compromise (BEC).
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, penipuan ini biasanya ditujukan kepada sejumlah pihak di perusahaan di antaranya manajer keuangan atau pun biasanya petugas yang bertugas pada bagian keuangan dari satu perusahaan.
"Dengan cara menyamar jadi perusahaan rekan bisnis korban dengan tujuan mendapatkan dana. Jadi sebenarnya dana itu ditujukan ke rekan bisnis, tapi dengan penipuan ini maka transfer dana itu kepada kelompok penipuan," beber Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10).
Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, pada kesempatan yang sama menyatakan, akibat praktik penipuan kerugian besar dialami perusahaan itu.
ADVERTISEMENT
“Penipuan dengan skema bussiness email compromise pada korban atas nama perusahaan SW dari Korsel dan juga perusahaan WH dari Taiwan yang menyebabkan kerugian sebesar, untuk perusahaan SW sebesar Rp 82 miliar. Dan untuk perusahaan WA yang berasal dari Taiwan, itu mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 miliar,” ujar Asep.
Edi menjelaskan, 4 tersangka berinisial CT, MTS, YH, dan SH alias EP, telah ditangkap Penyidik Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita polisi, yaitu uang tunai sebesar Rp 29 miliar, 3 unit telepon selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank serta paspor dari para tersangka dan juga 4 kartu ATM.
Ada juga 9 buku cek dari perbankan, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka dan 1 NPWP tersangka.
ADVERTISEMENT
"Juga disita surat izin perusahaan dan stamp atau cap perusahaan, akte notaris pendirian perusahaan serta bukti pembagian dana dari bank dan bukti penukaran mata uang asing,” tutur Asep.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.