com-Ilustrasi utang.

Perusahaan Nyaris Pailit dengan Tunggakan Kredit, Bisa Termasuk Wanprestasi?

12 April 2022 12:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sebuah perusahaan terkadang mengajukan kredit modal dalam menjalankan usaha. Baik kepada bank untuk modal usaha atau kepada perusahaan leasing untuk modal mesin.
ADVERTISEMENT
Namun, patut juga diperhatikan bila di kemudian hari perusahaan tersebut malah kritis hingga nyaris pailit. Padahal masih menyisakan tunggakan kredit.
Seperti misalnya contoh di bawah ini:
A dan B adalah wirausahawan yang bekerja sama, kemudian sepakat membentuk PT X. Beberapa tahun kemudian, PT X melakukan kredit modal usaha pada Bank Y, serta mengajukan permohonan pada perusahaan leasing Z untuk keperluan modal mesin produksi X.
Suatu ketika, PT X kritis sehingga tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai debitur kepada kedua kreditur tersebut. PT X juga menjual mesin dan alat berat yang dia sewa kepada pihak lain yaitu V. Apakah perikatan X dan Y terjadi wanprestasi walau belum jatuh tempo?
com-Ilustrasi utang. Foto: Shutterstock
Berikut jawaban Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H., LL.M., pengacara yang tergabung dalam Justika:
ADVERTISEMENT
Untuk menjawab pertanyaan apakah telah terjadi wanprestasi dalam perikatan antara X dan Y, pertama-tama harus dilihat dahulu isi perjanjian mereka, hak dan kewajiban apa yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, dan bagaimana aturan mengenai wanprestasi apabila salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya dengan alasan apa pun.
Definisi perjanjian telah diatur dalam Buku III Bab II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Selanjutnya sebagaimana diatur di dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata, menyatakan “Semua Persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Sedangkan berkaitan dengan sahnya sebuah Perjanjian dapat dilihat dalam pasal 1320 KUHPerdata:
ADVERTISEMENT
a. Sepakat mereka yang mengikat dirinya (The Consent);
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (The Capacity);
c. Suatu hal tertentu (Particular Object);
d. Suatu sebab yang halal (A Lawful Cause)
Apabila syarat sah suatu Perjanjian telah terpenuhi, kemudian salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka terjadi wanprestasi.
Wanprestasi adalah kondisi saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjian. Atau, dalam konteks hukum, wanprestasi adalah kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata, prestasi yang dituntut dalam suatu perjanjian umumnya berupa:
Menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, wanprestasi dapat berbentuk:
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan;
ADVERTISEMENT
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, wanprestasi merupakan suatu keadaan di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan
Dengan demikian, berkaitan dengan pertanyaan Anda, “apakah perikatan X dan Y terjadi wanprestasi walau belum jatuh tempo?”, apabila kewajiban X terhadap Y berdasarkan Perjanjian belum jatuh tempo, maka belum terjadi wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuat.
Namun, tetap harus diperhatikan, apakah salah satu bentuk dari wanprestasi sebagaimana diuraikan di atas telah terjadi atau belum. Apabila salah satu bentuk wanprestasi tersebut sudah terjadi, maka dapat X dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjiannya dengan Y.
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten