Perusahaan Ojol Harus Setop Layanan Angkut Penumpang Saat PSBB

8 April 2020 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/4/2020). P Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/4/2020). P Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pemerintah mengatur ojek online dilarang membawa penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Para ojek online hanya diperbolehkan memberikan jasa pengiriman.
ADVERTISEMENT
Komisi V DPR menilai pemerintah harus tegas memberlakukan aturan tersebut. Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa mengatakan, jika masih ada yang melanggar, maka yang harus diberi sanksi adalah perusahaan transportasi online tersebut.
"Yang harus diberikan sanksi itu adalah perusahaannya, perusahaan transportasinya. Sehingga seharusnya mereka itu sudah menghentikan layanan ojek onlinenya," kata Nurhayati saat dimintai tanggapan kepada kumparan, Rabu (8/4).
"Jadi, hanya layanan yang lainnya lah yang mereka buka, seperti layanan delivery Go-send Go-food, atau yang lain, begitu. Bukan drivernya," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa saat memimpin rdpu komisi V DPR RI dengan pakar mengenai RUU Jalan dan Transportasi di Gedung Nusantara, Senayan. Foto: Andri
Sebab, menurut politikus PPP itu, pada saat perusahaan transportasi itu mematikan layanan ojek onlinenya hal itu akan otomatis membuat para driver ojol tidak bisa menerima layanan untuk ojek online.
ADVERTISEMENT
Nurhayati mengaku sudah meminta Kementerian Perhubungan agar menyurati perusahaan transportasi online agar selama masa PSBB tak mengangkut penumpang.
"Jadi saya sudah minta Kemenhub kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk membuat surat kepada perusahaan-perusahaan itu untuk menghentikan layanan ojek onlinenya," katanya.
Lebih lanjut, Legislator dapil Jawa Barat itu mendorong agar Pemprov DKI bisa membuat sanksi untuk transportasi online di dalam aturan turunan PSBB jika nantinya aturan itu dilanggar.
"Seharusnya kalau itu ada pelarangan, ada mekanisme pengaturannya dong, ada SOP-nya. Juklak juknisnya harus ada kan. Iya harus dibuat itu," katanya.
Tak hanya untuk Ojol, dia berharap taksi online juga mesti diatur sanksinya. Pun, kalau tak diberi sanksi, aturannya mesti jelas.
ADVERTISEMENT
"Misal kan taksi online tidak dilarang, mereka sudah kasih batasan. Jadi hanya dua orang, satu sopir satu penumpang. Jadi kalau mobil isi tujuh penumpang artinya ada 3 atau empat penumpang saja penumpang maksimum," kata Nurhayati.
========