Perusahaan Pieko Masuk Daftar Hitam PTPN VII Sejak Februari 2019

9 Desember 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap distribusi gula Pieko Nyotosetiadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap distribusi gula Pieko Nyotosetiadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Direktur Komersil PTPN VII, Achmad Sudarto, menjadi saksi dalam persidangan terdakwa pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. Pieko merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap distribusi gula yang menyeret dua pejabat PTPN III.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Sudarto mengemukakan sebenarnya PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini masuk dalam daftar hitam PTPN VII. Dalam dakwaan, Pieko juga disebut sebagai advisor dari PT Citra Gemini. Kedua perusahaan itu bermasalah berdasarkan temuan BPK.
Terdakwa kasus suap distribusi gula Pieko Nyotosetiadi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
"Saudara pernah tahu kah atau pernah mendengar bahwa PT Fajar Mulia Transindo pernah ada blacklist dari PTPN VII, pernah ada? Bisa dijelaskan maksudnya gimana?" tanya jaksa kepada Sudarto KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12).
"Ada temuan BPK. Kami menindaklanjuti temuan BPK, sehingga kami blacklist," jawab Sudarto.
Menurut Sudarto, blacklist itu dilakukan pada tahun 2019 sekitar bulan Februari.
"Bisa saudara terangkan selain ada temuan BPK maksudnya seperti apa sehingga itu di-blacklist?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Kami hanya menindaklanjuti temuan BPK saja," jawab Sudarto.
Sudarto menjelaskan, isi dari rekomendasi BPK itu intinya menyebut kedua perusahaan tidak perform sehingga diminta masuk blacklist oleh BPK. Akibat blacklist ini, seharusnya perusahaan Pieko tidak bisa melakukan transaksi gula.
"Apa bisa terangkan konsekuensi di-blacklist?" tanya jaksa.
"Tidaklah bisa kami bertransaksi dengan perusahaan yang bersangkutan," kata Sudarto.
"Artinya PT Fajar Mulia Transindo tidak boleh membeli?" tanya jaksa.
"Tidak boleh membeli langsung ke perusahaan PTPN VII," tegas Sudarto.
Surat blacklist juga telah diberikan kepada dua perusahaan itu, termasuk PTPN III sebagai induk perusahaan alias holding. Namun tak ada tanggapan dari dua pihak itu terkait surat blacklist.
Diduga blacklist tak digubris. Sebab kemudian terjadi kesepakatan Long Term Contract (LTC) yang terjalin antara perusahaan Pieko dengan PTPN III. Sebab, LTC 1 dilakukan pada Mei 2019. Tiga bulan setelah surat blacklist muncul.
ADVERTISEMENT
Sudarto mengatakan dalam LTC itu memang usaha gula juga dilakukan PTPN VII. Namun, transaksi dilakukan di tingkat PTPN III. PTPN VII hanya memasok gula saja.
Eks Dirut PTPN III Dolly Pulungan berjalan memasuki gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (29/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam perkara ini, Pieko didakwa menyuap eks Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan. Suap yang diberikan Pieko sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,5 miliar. Suap diberikan Pieko ke Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III.
Menurut jaksa, suap diberikan karena Dolly dan Kadek telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan," ujar jaksa.