Perusak Bendera Demokrat di Riau Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Bui

16 Desember 2018 12:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SBY melihat Bendera Partai Demokrat Dirobek di Pekanbaru, Riau. (Foto: Twitter/@AgusYudhoyono)
zoom-in-whitePerbesar
SBY melihat Bendera Partai Demokrat Dirobek di Pekanbaru, Riau. (Foto: Twitter/@AgusYudhoyono)
ADVERTISEMENT
Polda Riau telah menetapkan Heryd Swanto (22), perusak bendera Partai Demokrat, sebagai tersangka. Polisi menjerat Heryd dengan Pasal 170 Jo 406 KUHP.
ADVERTISEMENT
“Tersangka dijerat Pasal 170 Jo 406 KUHP tentang perusak barang milik orang lain,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada kumparan, Minggu (16/12).
Pasal 170 Jo 406 KUHP ayat 1 berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sebelumnya Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia menyebut motif tersangka merusak bendera Demokrat karena disuruh seseorang berinisial BD. Hingga saat ini Polisi terus mendalami keterangan tersangka.
Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bereaksi terkait peristiwa perobekan sejumlah bendera dan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru. SBY meminta para kader untuk mengalah dan menurunkan bendera dan baliho yang tersisa agar kejadian serupa tak terulang.
ADVERTISEMENT
"Saya perintahkan kepada Sekjen, pemimpin Demokrat Riau dan Pekanbaru agar semua atribut ucapan selamat datang atas kunjungan saya ke Riau dan bendera Partai Demokrat diturunkan," kata SBY dalam keterangannya, Sabtu (15/12).