Pesan KPK pada Penjabat Kepala Daerah: Gunakan Jabatan untuk Kepentingan Rakyat!

12 Mei 2022 18:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memberikan pesan kepada 5 penjabat (Pj) kepala daerah yang sudah dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada hari ini. Para penjabat itu nantinya akan mengisi posisi Gubernur-Wakil Gubernur yang masa jabatannya habis pada Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding, menyampaikan harapan pihaknya agar para penjabat yang dilantik dapat bekerja dengan baik mengingat besarnya tanggung jawab yang akan diemban.
"Sebagai Pj kepala daerah, tentu akan menerbitkan dan menjalankan sejumlah kebijakan strategis yang berdampak pada jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Ipi melalui keterangan tertulis, Kamis (12/5).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Di antaranya, penjabat kepala daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan APBD, APBD Perubahan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Selain itu, juga mengelola sektor belanja daerah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa," sambungnya.
Ipi lantas membeberkan data penanganan perkara KPK yang menunjukkan bahwa hingga Desember 2021 pihaknya telah menangani sebanyak 170 perkara kepala daerah yang terdiri dari 148 perkara Bupati/Wali Kota dan 22 perkara Gubernur.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ia pun membeberkan titik rawan korupsi dalam pemerintahan daerah dan juga menjadi modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut.
Poin itu terkait dengan belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga; korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan; dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.
Tak ingin para penjabat bernasib sama dengan para pihak yang terjerat perkara di KPK, Ipi mengingatkan kepada para penjabat untuk tetap bekerja dengan berpedoman pada aturan hukum yang ada. Sehingga dapat terhindar potensi penyalahgunaan hukum dan aturan dapat.
ADVERTISEMENT
"KPK berharap para Pj kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi tersebut. KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya," ucap Ipi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur yang didampingi istrinya usai dilantik di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Titik rawan korupsi itu pun makin ditegaskan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 yang menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi.
"Responden menyatakan bahwa terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi baik di pusat maupun daerah. Selain itu, 99% instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi/mutasi pegawai; 99% instansi terdapat intervensi (trading in influence); 99% instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor; dan 98% instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi," ungkap Ipi.
ADVERTISEMENT
Karenanya, KPK berharap para penjabat kepala daerah yang baru saja dilantik dan yang akan ditunjuk ke depannya dapat memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas tinggi. Sehingga dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerah yang dipimpinnya serta menghindarkan diri dari titik rawan korupsi yang ada.
"Itu sebabnya, sejak awal KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukan Pj kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional maupun kepentingan politik demi mendapatkan calon penjabat yang berkualitas dan memenuhi kriteria," kata Ipi.
"Pentingnya integritas yang mumpuni juga mengingat bahwa para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dan akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama sekitar satu hingga dua tahun," pungkasnya.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Berikut daftar 5 Pj Gubernur yang dilantik:
ADVERTISEMENT
1. Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc (Sekretaris Daerah Banten)
2. Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM)
3. Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri)
4. Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga)
5. Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri)
Sementara Kemendagri menyatakan bahwa pemilihan penjabat yang dilantik pada hari ini ialah berdasarkan keputusan sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Sidang diikuti oleh Presiden Jokowi yang turut dihadiri Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, MenPANRB Tjahjo Kumolo, hingga Kepala BIN Budi Gunawan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan bahwa penelusuran rekam jejak pun sudah dilakukan terhadap mereka.
ADVERTISEMENT