Pesan Sofyan Basir Usai Sidang: Jangan Lupa Listrik Harus Nyala Terus

24 Juni 2019 14:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seusai sidang, Sofyan meminta jajaran PT PLN (Persero) agar tetap bekerja dengan semestinya, serta menjaga agar masyarakat Indonesia tidak mengalami pemadaman listrik.
ADVERTISEMENT
"Titip sama adik-adik PLN maju terus, jangan lupa listriknya harus nyala terus," ujar Sofyan usai persidangan, Senin (24/6).
Sofyan sendiri enggan berkomentar terkait pokok perkara yang menjeratnya, lantaran proses hukum masih berlangsung. Namun, untuk sementara ia memilih menyerahkan terkait pokok perkara kepada kuasa hukumnya. "Ini kan masih berlanjut," ucapnya singkat.
Sofyan didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, eks Menteri Sosial Idrus Marham, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Kotjo dengan jajaran Direksi PT PLN.
Pertemuan itu untuk mempercepat kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (Chech Ltd) yang merupakan perusahaan yang dibawa Kotjo.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Sofyan mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo, sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Setelah menjalani sidang dakwaan, Sofyan langsung mengajukan nota kesepahaman atau eksepsi. Dalam eksepsi yang dibacakan pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, mengatakan surat dakwaan yang telah disusun jaksa KPK tidak memenuhi syarat seperti dalam KUHAP.
Surat dakwaan disebut tidak cermat dan sempurna, karena ada berita acara pemeriksaan yang tak lengkap, yang diberikan penyidik kepada jaksa. Ia juga menyebut surat dakwaan tidak memuat perbuatan Sofyan secara jelas sebagaimana didakwakan.
"Sehingga dapat menyulitkan kami dan terdakwa dalam menghadapi sidang ini terutama dalam membuat pledoi nanti," kata Soesilo saat persidangan.
ADVERTISEMENT