Pesan Yasonna ke Napi yang Dapat Remisi: Tingkatkan Iman dan Takwa kepada Tuhan

17 Agustus 2020 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly mengenakan pakaian adat saat Peringatan HUT ke-75 RI. Foto: Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly mengenakan pakaian adat saat Peringatan HUT ke-75 RI. Foto: Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada lebih dari seratus ribu narapidana terkait HUT ke-75 RI. Pemberian remisi ini bagian dari pemenuhan hak terhadap warga binaan.
ADVERTISEMENT
"Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly kepada wartawan, Senin (17/8).
Menkumham Yasonna Laoly saat memberikan keterangan pemberian remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. Foto: Kemenkumham
"Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," sambungnya
Remisi merupakan pengurangan hukuman yang besarannya bervariasi. Lebih dari seribu napi langsung bebas usai mendapat remisi itu.
Total ada 119.175 napi yang menerima remisi. Sebanyak 1.438 napi di antaranya langsung bebas. Yasonna pun memberikan pesan khusus kepada para napi yang mendapat remisi.
"Kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat. Saya sekaligus ingin mengingatkan agar mereka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Yasonna.
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) mengenakan pakaian adat beserta jajarannya, saat Peringatan HUT ke-75 RI. Foto: Kemenkumham
"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," imbuh guru besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Yasonna, pemberian remisi juga sebagai bagian mempercepat proses kembalinya napi untuk bermasyarakat. Hal itu merupakan reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Bahwa setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.
"Di sisi lain, remisi ini juga merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)," ucap Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan itu.

Remisi Bikin Negara Hemat Rp 176 Miliar

Saat ini, seluruh narapidana yang ada di penjara di Indonesia berjumlah 186.673 orang. Belum ditambah dengan 48.925 orang yang statusnya tahanan yang masih menjalani proses hukum atau dengan kata lain kasusnya belum inkrah.
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) beserta jajarannya, saat Peringatan HUT ke-75 RI. Foto: Kemenkumham
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga, mengatakan bahwa pemberian remisi HUT ke-75 RI membuat negara bisa berhemat hingga Rp 176 miliar. Hal itu dihitung dari anggaran makan napi yang mendapat remisi.
ADVERTISEMENT
“Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp 173.258.730.000,sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp 3.003.900.000,sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp 176.262.630.000,” ungkapnya.