Pesta Sabu, Pasutri dan 3 Pelanggannya di Aceh Ditangkap

12 Desember 2019 16:27 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku beserta barang bukti pesta sabu di Desa Desa Geuceu Kayee Jato, Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku beserta barang bukti pesta sabu di Desa Desa Geuceu Kayee Jato, Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Personel Opsnal Unit I Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, menggerebek pasangan suami istri saat tengah pesta sabu di sebuah rumah di Desa Geuceu Kayee Jato, Banda Aceh. Selain keduanya, polisi ikut mengamankan seorang wanita dan dua lelaki lainnya.
ADVERTISEMENT
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan pasangan suami istri itu ialah IYP (36) dan NSK (45). Keduanya menyediakan tempat pesta sabu di rumahnya bersama tiga tersangka lain, yang juga ditangkap saat penggerebekan, yakni DSS (34), SH (55), dan CF (26).
“Mereka kita bekuk pada Rabu (11/12) kemarin, keempat tersangka itu merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan salah satunya berdomisili di Kluet, Aceh Selatan,” kata Bobby dalam keterangannya, Kamis (12/12).
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Hasil penyelidikan awal menurut keterangan tersangka barang haram tersebut milik DSS (34) yang dibeli dari Ujang. Ujang kini berstatus DPO. Tertangkapnya mereka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tingkah laku mereka.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat melapor ke kita kalau para tersangka hampir setiap hari menggunakan barang haram tersebut. Aktivitas itu sering terlihat di rumah IYP dan NSK. Atas dasar itu kita berhasil meringkus tersangka yang sedang pesta sabu,” katanya.
Selanjutnya, polisi menyita satu bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih dengan berat lebih kurang 0,08 gram. Barang bukti ini diduga kuat sisa terakhir setelah dipakai oleh para tersangka. Kemudian alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral.
Ilustrasi narkoba. Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
Dari interogasi penyidik, DSS mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari Ujang seharga Rp 250 ribu, di kawasan pinggiran Krueng Neng, Banda Aceh.
Kelima tersangka, dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT