Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok Jadi Sorotan, ini Aturannya di Jakarta

14 Januari 2021 10:33 WIB
Raffi Ahmad usai disuntik vaksin corona Sinovac saat vaksiasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1).  Foto: Youtube/@Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Raffi Ahmad usai disuntik vaksin corona Sinovac saat vaksiasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Youtube/@Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Artis Raffi Ahmad tengah menjadi sorotan. Publik mengkritik Raffi Ahmad yang hadir di pesta ulang tahun di sebuah lokasi mirip seperti restoran atau bar.
ADVERTISEMENT
Kritik itu karena Raffi Ahmad baru saja disuntik vaksin corona, sebuah keistimewaan yang diberikan negara. Karena Raffi Ahmad masuk dalam deretan orang yang pertama divaksin bersama Presiden Jokowi, sejumlah menteri dan tokoh agama.
Sejatinya diharapkan Raffi Ahmad memberi contoh soal protokol kesehatan. Tapi Raffi Ahmad justru dinilai tak mempraktikkan protokol kesehatan usai disuntik.
Dalam beberapa foto yang beredar di publik, Raffi Ahmad terlihat tak memakai masker dan tak menjaga jarak.
Raffi Ahmad usai disuntik vaksin corona Sinovac saat vaksiasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Youtube/@Sekretariat Presiden
Bukan hanya Raffi Ahmad, sejumlah nama lainnya juga terlihat hadir, seperti Gading Marten, Anya Geraldine, hingga mantan Gubernur DKI yang kini menjadi Komut Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Istri Ahok, Puput, juga terlihat hadir di pesta pada Rabu (13/1) malam.
ADVERTISEMENT
Selain urusan Raffi Ahmad, pesta yang digelar itu diduga melanggar sejumlah aturan dalam penerapan PSBB ketat DKI yang sedang berlaku hingga 25 Januari.
Mulai dari jam operasional tempat usaha, hingga penerapan protokol kesehatan masing-masing individu.
Aturan Jam Operasional
Memperhatikan dari sejumlah unggahan Instagram Story para artis dan tokoh yang hadir, acara digelar sekitar 12 jam lalu. Artinya acara masih berlangsung hingga pukul 21.30 WIB malam.
Padahal, dalam aturannya, saat ini seluruh restoran, bar, hotel, hingga gedung pertemuan hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Jumlah tamu juga harus dibatasi dengan kapasitas 25%.
Aturan ini tertuang dalam SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kapasitas dan Jam Operasional pada Sektor Usaha Pariwisata dalam Rangka Pelaksanaan PSBB.
ADVERTISEMENT
Aturan Jaga Jarak
Tak hanya itu, dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 diatur, untuk restoran, kafe, dan sebagainya harus melakukan perlindungan kesehatan masyarakat, salah satunya melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang 1 meter.
Dalam Pasal 28 dijelaskan, bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan masyarakat maka akan dijatuhi sanksi teguran hingga pencabutan izin. Jika mengulangi, maka bisa dikenakan sanksi maksimal Rp 50 juta.
Aturan Wajib Masker
Jika acara digelar di hotel atau sejenisnya, dalam Pasal 18 mengatur bahwa pengunjung diwajibkan menggunakan masker kecuali saat makan dan minum. Juga pembatasan jarak tamu.
Melihat dari sejumlah unggahan para artis, tertangkap sejumlah orang tak mengenakan masker. Mulai dari mereka yang bernyanyi hingga mereka yang menikmati lagu.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 ini, maka tempat usaha bisa disanksi teguran hingga denda jika masih mengulangi.
Terkait penggunaan masker yang terlihat di pesta kemarin, merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Di Pasal 8 diatur setiap orang yang ada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan individu, yakni salah satunya wajib menggunakan masker.
Dalam Pasal 9 Perda Nomor 2 Tahun 2020, diatur bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker akan disanksi kerja sosial atau denda Rp 250 ribu.