Peta Parpol soal Kenaikan Parliamentary Threshold di Pemilu 2024

11 Juni 2020 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilu 2024 masih lama, namun DPR sudah bersiap membahas lagi revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang akan menentukan nasib parpol-parpol ke depan.
ADVERTISEMENT
Di antara perdebatan yang mengemuka adalah keinginan beberapa parpol menaikkan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas partai bisa masuk parlemen di Pileg 2024. Dalam UU Pemilu, PT yang berlaku di Pemilu 2019 adalah 4%, naik dari pemilu sebelumnya 3,5%.
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR." -ayat 1 Pasal 414 UU Pemilu.
Di Pemilu 2019, ketentuan PT 4% itu membuat sejumlah parpol gagal masuk Senayan, berikut datanya:
Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019. Foto: kumparan
Untuk Pemilu 2024, ada 3 opsi yang diusulkan partai politik:
ADVERTISEMENT
Sejumlah parpol telah menyampaikan sikapnya terhadap sejumlah usulan yang ada. Berikut sikap setiap sikap partai politik:
Kenaikan PT 7% (Golkar, PKB, NasDem)
Usulan kenaikan PT 7 persen didukung 3 parpol yang saat ini berada di parlemen yakni Golkar, PKB, dan NasDem. Kenaikan itu bertujuan untuk menyederhanakan jumlah parpol dalam parlemen agar proses politik dalam berjalan lebih baik.
Awalnya, usulan itu digaungkan melalui pertemuan antara Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketum NasDem Surya Paloh beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Airlangga mengatakan sepakat dengan usulan Surya Paloh agar PT naik 7 persen.
"Terkait UU politik terkait dengan PT ada usulan dari Pak Surya bahwa PT 7 persen dan Partai Golkar juga lihat ini suatu yang bagus dan Partai Golkar akan mendukung konsep tersebut," kata Airlangga di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Senin (9/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Kemudian PKB pun menyusul mendukung kenaikan PT menjadi 7 persen. Sekretaris Fraksi PKB DPR Fathan Subchi mengatakan pihaknya mendukung kenaikan PT 7 persen agar menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil.
Kenaikan PT 5 Persen (PDIP, PKS, Gerindra)
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
PDIP menjadi partai pertama yang mengusulkan agar terjadi kenaikan PT menjadi 5 persen dalam RUU pemilu 2024. Kenaikan PT itu pun dibahas dalam Kongres V PDIP di Bali beberapa waktu lalu dan menjadi salah satu rekomendasi kongres.
Selain itu, PDIP juga meminta penerapan PT dilakukan berjenjang di tingkat provinsi kabupaten/kota.
Satu suara dengan PDIP, PKS pun sepakat agar PT naik 5 persen. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwani pun menjelaskan asalan partainya setuju PT naik lantaran dibutuhkan penyederhanaan partai politik dalam parlemen.
ADVERTISEMENT
"PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan PT 5 persen, naik 1 persen dari pemilu yang lalu," kata Jazuli, Kamis (11/6).
Sementara, Gerindra belum menentukan sikap soal parliamentary threshold, namun Wakil Ketua Umum, Fadli Zon, menilai kenaikan 5% adalah moderat.
PT Tetap 4% (PAN, Demokrat, PPP)
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Partai menengah satu suara menolak wacana kenaikan PT 7 persen dan 5 persen. PAN, Demokrat, dan PPP bersikeras untuk memperjuangkan tak adanya kenaikan PT dalam revisi UU pemilu.
Bahkan, Ketum PAN Zulkifli Hasan menganggap usulan kenaikan PT hingga 7 persen bertujuan untuk menggugurkan seluruh partai menengah di parlemen.
"Nanti salah satu usulan partai-partai besar PT itu 7 persen sampai ke kabupaten/kota, provinsi semua berlaku. Memang belum, baru rancangan UU. Kita akan berusaha nanti untuk mempertahankan pendapat kita 4 persen itu. Tentu ada semangat partai-partai besar untuk menghabisi partai-partai menengah," kata Zulhas, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
---------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.