Petinggi Sunda Empire Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana Bebas dari Bui

26 April 2021 12:31 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10).  Foto: M Agung Rajasa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10). Foto: M Agung Rajasa/kumparan
ADVERTISEMENT
Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Ranggasasana dan Nasri Banks sudah keluar dari bui setelah mendapat program asimilasi COVID-19 seperti yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selama ini keduanya ditahan di Lapas Banceuy.
ADVERTISEMENT
"Iya, mendapat asimilasi rumah," kata Kalapas Banceuy Tri Saptono ketika dikonfirmasi, Senin (26/4).
Tri menambahkan, dua petinggi Sunda Empire itu telah keluar dari Lapas Banceuy beberapa hari lalu. Meskipun telah keluar, keduanya bakal tetap diawasi oleh Bapas Bandung.
"Melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung," ucap dia.
Sebelumnya, Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara. Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta kepada hakim menghukum ketiganya selama empat tahun penjara.
Ketiganya (salah satunya lagi Raden Ratna) dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT