Petinggi Sunda Empire Raden Ratna Ningrum Juga Bebas

26 April 2021 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10).  Foto: M Agung Rajasa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10). Foto: M Agung Rajasa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petinggi Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum, bebas dari Rutan Perempuan Bandung. Meskipun sudah keluar dari rutan, Ratna tetap harus melapor ke Bapas.
ADVERTISEMENT
"Iya, bebas asimilasi rumah. Masih rumah, bukan bebas murni," kata Kepala Rutan Perempuan Bandung Moneka Mayamurti melalui sambungan telepon, Senin (26/4).
Mayamurti menuturkan, Ratna keluar dari rutan beberapa waktu lalu. Selama menjalani pidana di rutan, Ratna dinilai berkelakuan baik. Adapun syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah yakni sudah menjalani 2/3 masa hukuman sebelum tanggal 30 Juni.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi 2/3 sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," ucap dia.
Sebelumnya, Raden Ratna Ningrum, Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara. Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta kepada hakim menghukum ketiganya selama empat tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Terdakwa petinggi Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negegeri Bandung, Selasa (27/10). Foto: M Agung Rajasa/kumparan
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).
Saat ini ketiga terpidana itu sudah bebas.