Petitum AMIN di MK: Diskualifikasi Gibran, Pemilu Ulang, Minta Jokowi Netral

25 Maret 2024 21:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
Aktivitas Tim Hukum AMIN saat menyampaikan laporan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas Tim Hukum AMIN saat menyampaikan laporan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
ADVERTISEMENT
Pada gugatan tersebut, ada 9 petitum yang dimohonkan Tim Hukum AMIN yang dipimpin Ari Yusuf Amir, Bambang Widjojanto, dan Refly Harun.
Pada petitumnya, mereka meminta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dianulir sebagai kontestan Pilpres. Selain itu mereka meminta agar dilakukan Pilpres ulang dengan tanpa cawe-cawe Presiden Jokowi,
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024,” begitu dikutip dari dokumen gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (25/3).
“Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” tambahnya.
Sesi konpers Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir dan Captain Timnas AMIN, Muhammad Syaugi setelah mendaftarkan gugatan PHPU, di Gedung MK, Kamis (21/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Berikut detail 9 petitum gugatan AMIN dengan disertai permohonan subsider:
ADVERTISEMENT
Petitum:
ADVERTISEMENT

ATAU

ADVERTISEMENT