Petugas KPPS yang Meninggal Saat Pemilu 2014 Tak Dapat Santunan

8 Mei 2019 15:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Viryan Azis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Viryan Azis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU mengklaim penanganan terhadap petugas KPPS yang menjadi korban di Pemilu 2019 lebih baik daripada saat Pemilu 2014 sebelumnya. Sebab, meski jumlah korban meningkat, namun KPU tetap memberikan santunan kepada petugas KPPS yang sakit atau meninggal.
ADVERTISEMENT
Di Pemilu 2019, tercatat ada 456 anggota KPPS dari 34 provinsi yang meninggal saat atau setelah bertugas. Jumlah itu naik tiga kali lipat dibanding tahun 2014 yang mencapai 157 korban tewas.
"Menurut kami ini langkah yang sangat baik, yang sudah diberikan pemerintah santunan. Pada Pemilu 2014, kita tidak mendapatkan santunan, jadi ini poin positif. Tinggal teknis administrasi juga tidak bisa karena ingin cepat-cepat," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Saat ini proses penyerahan santunan masih berlangsung, belum semua petugas KPPS mendapatkan santuan. Namun, KPU masih mempunyai sedikit kendala dalam administrasi penyerahan santunan.
Aksi untuk menghormati 225 penyelenggara Pemilu 2019 yang gugur, di Bundaran HI, jakarta, (28/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Misal ini ahli warisnya siapa? Nah bagaimana kalau yang bersangkutan misal tinggal seorang diri, bagaimana misal ada keluarga yang tinggal tidak bersamaan? Ini kan harus dihubungi, harus ada kejelasan yang menerima santunan ini khususnya bagi yang meninggal dunia adalah mereka yang berhak," ucap Viryan.
ADVERTISEMENT
KPU tidak ingin penyerahan santunan ini menjadi masalah baru ke depan. Sehingga KPU sangat berhati-hati dalam pemberian santunan ini.
"Kita tidak ingin membuat masalah baru, untuk itu perlu proses kehati-hatian namun semangatnya tetap tepat," jelas Viryan.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, menyebut pada Pemilu 2014 KPU mengajukan santunan untuk KPPS yang meninggal, namun tidak disetujui pemerintah. "KPU mengusulkan biaya santunan namun tidak dikabulkan," ucap Pram.