Petugas PLN Gadungan Ditangkap karena Curi Laptop di Jaksel

16 April 2019 9:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencuri elektronik Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencuri elektronik Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jaksel menangkap petugas PLN gadungan karena mencuri di sebuah rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/3). Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Andi Sinjaya menyebut, pelaku berinisial T ini awalnya masuk rumah korban dengan berpura-pura mengecek kerusakan listrik.
ADVERTISEMENT
“Dia bilang akan melakukan pemeriksaan. Karena dia dari PLN, langsung dipersilakan masuk. Pada saat itu bahkan tersangka juga menanyakan ada permasalahan di dalam dan dia perlu mengecek instalasi listrik di dalam rumah,” ucap Andi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4).
Setelah diizinkan masuk oleh pemilik rumah, barulah tersangka melancarkan aksinya. Menurut Andi, barang yang diambil tersangka di antaranya 1 buah telepon seluler dan laptop.
“Barang-barang berupa laptop dan handphone. Akhirnya pada saat itu juga si pelaku mengambil barang tersebut pada saat si korban lengah. Sehingga perbuatan pelaku tidak diketahui oleh korban saat itu juga,” ujarnya.
Lebih lanjut Andi mengatakan, saat T pergi, korban baru merasakan barang berharga miliknya raib dibawa pelaku. Saat itu juga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
T ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, tak lama setelah kejadian tersebut. Kepada polisi ia mengaku sudah menjual barang-barang korban ke Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Untuk hasil penjualannya, polisi masih melakukan penyelidikan.
“Di dalam rumah ini juga kita berhasil mengidentifikasi dengan adanya CCTV sehingga bisa kita identifikasi ciri-ciri dari pada pelaku sehingga kita lakukan pengejaran dan alhamdulillah unit Resmob satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian ataupun perkara dilaporkan oleh korban,” terangnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.