PGRI soal Guru Honorer Dihapus: Sekolah Bisa Lumpuh

22 Januari 2020 13:22 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima rombongan PGRI. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima rombongan PGRI. Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR dan pemerintah sepakat akan menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Salah satu tenaga honorer yang selama ini menjadi sorotan adalah guru honorer.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan jika tenaga honorer dihapus, maka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah akan berhenti. Sebab masih banyak sekolah yang bergantung pada guru honorer.
"Jadi kita membaca berita ke depan tidak ada tenaga honorer. Kalau tidak ada tenaga honorer hari ini, sekolah bisa lumpuh. Harus dilihat time line-nya kapan harus tidak adanya," kata Unifah usai bertemu Wapres Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
"Honorer jika di satu daerah tidak ada, itu lumpuh sekolah. Hanya ada 1-2 guru negeri di sekolah. Kita tidak bisa dikotomikan. Mutu dan kesejahteraan harus berjalan seiring. Harus ada penyelesaian," tambahnya.
Ketua PGRI Unifah Rosyidi di Kantor Wakil Presiden. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Unifah meminta guru honorer dapat segera mengikuti proses dan prosedur agar dapat diangkat sebagai PNS. Namun, ia juga mendesak agar pemerintah dapat mengakomodir guru honorer yang tidak lulus tes agar posisinya jelas dan dapat terus mengabdi.
ADVERTISEMENT
"Honorer itu sangat membantu, sangat. Kalau mau jujur, ambil data Dikbud, 48 persen guru negeri, itu tahun lalu. Dengan posisi pensiunan 50.000 sampai 70.000 setahun bisa dibayangkan. Belum lagi banyak guru untuk jabatan tertentu di daerah. Itu makin mengurangi. Harus ada solusi, kami memahami kita harus move on pada meningkatkan kualitas. Namun yang ini tidak boleh diabaikan," pungkasnya.
Dalam rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, diputuskan agar tenaga honorer dihapus.
Sebab berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah mereka yang berstatus PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Sehingga nanti secara bertahap diharapkan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer.
ADVERTISEMENT