PH Kuat Ma'ruf: Perselingkuhan Putri dan Yosua Imajinasi JPU, Layaknya Novel

31 Januari 2023 11:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Putri Candrawathi tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Putri Candrawathi tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf membacakan duplik atau respons atas tanggapan jaksa mengenai pleidoi kliennya. Dalam salah satu poin duplik tersebut, kuasa hukum Kuat kembali menyinggung soal tuntutan jaksa yang menyebut terjadinya perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
"Terbukti dan jelas dan terang bahwa dalil Penuntut Umum terjadinya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Yosua) merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya sebuah Novel," kata kuasa hukum Kuat dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Kuasa hukum Kuat menyatakan, tuduhan perselingkuhan antara Putri dan Yosua merupakan imajinasi JPU semata. Replik mereka disebut hanya mengulang dan menguatkan berkas dakwaan serta tuntutan, dan tidak menggunakan fakta yang muncul di persidangan.
"Tidak ada fakta dan bukti persidangan atau petunjuk yang menjelaskan adanya perselingkuhan tersebut. Khalayak yang menyaksikan persidangan tersebut jadi saksi atas hal ini, lalu pertanyaan kami dari mana Penuntut Umum mengambilnya?" tanya kuasa hukum Kuat.
Kuasa hukum Kuat mengatakan, pernyataan kliennya soal 'Ibu harus lapor Bapak jangan sampai ini jadi duri dalam rumah tangga' bukanlah pernyataan yang mengindikasikan bahwa terjadinya perselingkuhan sebagaimana dalil penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Akan tetapi pernyataan tersebut reaksi spontan dan natural dari terdakwa adanya suatu perbuatan dari korban yang membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan dari korban," kata kuasa hukum Kuat.
Sebab, dari fakta di persidangan juga, Putri menyebut bahwa Yosua telah melakukan perbuatan sadis pada 7 Juli 2022 di Magelang. Menurut kuasa hukum, pernyataan Kuat itu mengacu pada kesaksian Putri soal Yosua melakukan perbuatan sadis.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Foto: Fauzan/Antara Foto
Kuasa hukum Kuat pun menegaskan bahwa seluruh dalil JPU dalam repliknya semakin menguatkan keyakinan mereka bahwa jaksa tak bisa membuktikan dengan fakta hukum semua dakwaannya, terkait keterlibatan kliennya dalam pembunuhan Yosua.
"Seluruh dalil Penuntut Umum hanya berdasarkan asumsi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum yang sangat disayangkan digunakan dalam menentukan nasib terdakwa dalam perkara a quo," kata kuasa hukum Kuat.
ADVERTISEMENT
"Replik penuntut umum yang tidak beranjak dari surat dakwaan dan tuntutannya, serta tidak mau beranjak dari fakta dari hasil persidangan saksi-saksi di bawah sumpah yang menjadi fakta hukum dalam perkara ini, bahwa sikap demikian sangat disesalkan karena apa yang telah dituangkan dalam berkas perkara itu jugalah yang menjadi rujukan dasar tuntutan dan dakwaan dalam perkara ini yang dipertahankan dengan kukuh dalam persidangan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kuat dituntut 8 tahun penjara. Dia dinilai turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Namun pihak Kuat mempertanyakan tuntutan tersebut, karena fakta persidangan menyatakan tak ada keterlibatan Kuat dalam kematian Yosua.