PHRI Yogyakarta Harap Tak Ada Larangan Bepergian saat Libur Nataru

23 November 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (1/1/2021).  Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (1/1/2021). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kebijakan PPKM Level 3 akan diterapkan pemerintah saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Terkait kebijakan tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu aturan Inmendagri.
ADVERTISEMENT
Meski masih menunggu aturannya, Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono berharap tidak ada larangan orang bepergian saat libur Nataru.
"Kami menghendaki Inmendagri nanti agar tak melarang orang berpergian, kami siap menjalankan prokes ketat," kata Deddy usai membuka Jogja International Travel Mart (JITM) di Grand Inna Malioboro Hotel, Yogyakarta, Selasa (23/11).
Deddy menegaskan secara umum pihaknya akan mematuhi kebijakan dari pemerintah. Hanya saja, kebijakan untuk tidak melarang orang bepergian penting untuk memberikan napas pada sektor pariwisata.
"Yang paling penting beri kami kesempatan untuk bernapas, karena momentum Desember itu momentum bisa bikin okupansi kita naik, mari kita jaga dan pertahankan yang saat ini sampai tahun baru nanti dan seterusnya, kita berharap ekonomi dan kesehatan bisa berjalan seiring," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara agar protokol kesehatan tetap berjalan dengan ketat adalah dengan penindakan. Dia meminta petugas tak segan menindak pengelola wisata terlebih anggota PHRI yang melanggar prokes.
"Silakan tindak pengelola wisata anggota kami dan masyarakat yang tidak patuh prokes. Itu kuncinya," katanya.
Dia menegaskan, untuk hotel sendiri selama ini sudah menggunakan protokol yang ketat. Satgas PHRI secara rutin memantau anggotanya.
"Karena kami berkomitmen jangan sampai ada klaster di hotel dan restoran anggota kami," ujarnya.
Saat ini kapasitas hotel yang beroperasi adalah 70 persen dari total kamar. Okupansi pun sudah mulai meningkat terutama di akhir pekan di mana bisa tembus okupansi 80 persen dari 70 persen kamar yang dibuka.
Pemerintah Republik Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3 pada momen libur Nataru atau Natal 2021 dan tahun baru 2022.
ADVERTISEMENT
Informasi itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada Rabu (17/11).
“Selama libur Nataru (Natal dan tahun baru), seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” ucap Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 pada Libur Nataru.