Pileg Kalah Ramai dari Pilpres, Mendagri Harap UU Pemilu Direvisi

26 September 2019 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membahas evaluasi Pemilu 20119 dan Pilkada Serentak 2020 bersama Komisi II DPR. Dalam evaluasinya, Tjahjo menilai ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh DPR dan pemerintah untuk pelaksanaan pemilu mendatang.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dengan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Awal tahun depan setidaknya kalau bisa dimungkinkan ada pembahasan revisi UU Pemilu," kata Tjahjo di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9)
Salah satu yang disorotinya adalah pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif yang bersamaan. Sebab, perhatian masyarakat lebih tertuju pada pilpres.
"Mohon maaf, pemilu ini walaupun sukses keseluruhan, tapi urusan pileg enggak laku, menyorotinya ke pilpres. Tersorotnya ke masalah nasional, berputarnya di situ-situ. Jadi, hampir tidak termonitor oleh media, oleh masyarakat, bagaimana kampanyenya para calon anggota DPR," jelasnya.
Suasana Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9). Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan pemaparan membahas evaluasi pemilu 2019 dan persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ia berharap pembahasan terkait revisi UU tersebut bisa dilakukan di awal 2020, dan bukan di pertengahan tahun menjelang pelaksanaan pilkada serentak pada September. Tjahjo khawatir kalau pembahasan dilakukan mepet maka KPU dapat kewalahan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, salah satu yang krusial menurut Tjahjo adalah opsi memisahkan kembali Pilpres dan Pileg.
"Masukan keserentakan pada hari, tangga, jam yang sama, apakah memungkinkan Pileg dan Pilpres dipisah," tandasnya.
Pelaksanaan pileg dan pilpres secara serentak baru pertama kali diadakan tahun ini. Keputusan ini bermula saat Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak menggugat UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan mereka sederhana, yakni diharapkan penyelenggaraan pemilus erentak bisa lebih efisien, baik dari segi waktu maupun biaya. Singkat cerita, gugatan ini dikabulkan MK, dan akhirnya Kemendagri mengusun UU Pemilu dengan memasukkan ketentuan pemilu serentak.