Pilkada saat Corona Ancam Partisipasi Memilih, KPU Perlu Terobosan

5 Juni 2020 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Pilkada serentak di 270 daerah pada 9 Desember 2020 dinilai terkesan dipaksakan. Selain karena persiapan KPU, lebih serius lagi, soal ancaman corona yang peningkatan kasusnya masih tinggi, akan berdampak pada partisipasi pemilih.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengamini pandangan tersebut sebagai warning bagi penyelenggara pemilu. Sebab, hak memilih dan hak dipilih adalah hak dasar warga.
"Situasi saat ini saja masyarakat banyak yang tidak merasa aman dan nyaman untuk beraktivitas di luar ruangan dan berkumpul dengan banyak orang. Sementara karakter pilkada sebaliknya. Mensyaratkan inklusivitas, partisipasi, dan interaksi antara orang-orang yang terlibat dalam penyelenggaraannya," ucap Titi kepada kumparan, Jumat (5/6).
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri) bersama Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartikasari menghadiri sidang putusan, Rabu (29/1). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Titi mengatakan dampak Pilkada di tengah pandemi corona dengan persiapan regulasi, anggaran, dan kapasitas penyelenggara yang belum memberikan kepastian, bisa mengakibatkan menurunnya kualitas Pilkada yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan dan kredibilitas demokrasi.
"Kedua, (berdampak pada) degradasi partisipasi politik warga negara dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Tahapan-tahapan Pilkada yang perlu partisipasi di antaranya penyusunan daftar pemilih, kampanye, hingga pemungutan suara. Lebih mengkhawatirkan dampak Pilkada saat pandemi adalah kecurangan.
"Potensi terjadinya malpraktik dan kecurangan pilkada akibat pengaturan yang kurang bisa beradaptasi dengan kompetisi dan penegakan hukum yang berkeadilan," terang Titi.
Karena itu, menurut Titi, KPU perlu membuat terobosan dalam menjamin partisipasi pemilih di Pilkada 9 Desember. Titi mengkritik pembahasan soal kesiapan pilkada selalu berfokus pada persoalan teknis.
"Perlu pendekatan baru yang tetap menjamin inklusivitas dan tidak meninggalkan kelompok pemilih rentan, disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok miskin menjadi klaster pemilih yang sangat terdampak pandemi," ucapnya.
"Apalagi kalau pendekatan sosialisasi dan pendidikan serta informasi pemilih yang terlalu berorientasi pada teknologi digital, sementara tidak semua pemilih punya akses pada teknologi atau layanan daring," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.