news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pilpres, Pileg, dan Pilkada di 2024 Kompleks, DPR Dinilai Tak Belajar dari 2019

9 Februari 2021 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17/11/2020).  Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17/11/2020). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mayoritas fraksi di DPR kini menolak revisi UU Pemilu, menyisakan Demokrat dan PKS. Jika tak direvisi, maka Pemilu akan bertumpuk di tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Pilpres dan Pileg (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRPD Kab/Kota) akan digelar April 2024, kemudian 7 bulan kemudian Pilkada Provinsi/Kab/Kota pada November 2024.
Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan sikap DPR yang menolak revisi UU, terutama koalisi pemerintah yang memilih balik badan.
"Ya tentu menyayangkan ketika fraksi-fraksi kemudian beralih menolak revisi UU Pemilu dan tidak mengubah UU Pemilu. Karena kan di 2024 akan ada semua jenis pemilu di tahun yang sama walaupun tidak di hari yang sana," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Selasa (9/2).
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. Foto: Dok. Pribadi
Menurutnya, DPR dan pemeritah tidak belajar dari Pemilu 2019 yang untuk pertama kalinya digelar serentak Pilpres dan Pileg, dan memicu ratusan KPPS meninggal dunia, 5 ribu lainnya sakit.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya setelah pemilu 2019 kita sama-sama mengalami bagaimana kompleksitasnya penyelenggara pemilu 2019 dan pada saat itu pemilu 2019 banyak sekali yang mengatakan kita tidak bisa lagi pemilu 5 kotak karena sangat berat," ujarnya.
"Dari LIPI juga mengatakan bahwa pemilihnya kesulitan kalau banyak surat suara yang harus diterima pemilih pada hari yang sama jadi kita belajar dari pemilu 2019 seperti apa," tambahnya.
Ilustrasi warga mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Belum lagi jika Pilpres ternyata digelar dua putaran. Artinya KPU harus menyelesaikan tugas di Pilpres dan Pileg, saat bersamaan juga mempersiapkan Pilkada yang digelar November 2024.
"Kalau di 2024 diulangi lagi apalagi berselang beberapa bulan kemudian akan ada pilkada, ya tentu akan semakin menambah kompleksitasnya. Kampanye pasti berhimpitan apalagi kalau pilpres bisa sampai 2 putaran," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"April Pemilu 5 kotak, lalu Juni ada Pilpres, di Oktober pelantikan Presiden, DPR harus, DPRD juga November ada pilkadanya itu kerja dari sisi penyelenggara pemilu akan berat sekali gitu," tambahnya.
Oleh karena itu, dia meminta agar para pengambil keputusan memperhatikan hal tersebut. Sehingga, tidak hanya mengambil sikap penolakan revisi UU Pemilu saja tanpa memikirkan kendala yang akan dihadapi KPU maupun masyarakat.
"Nah ini penting sekali dicermati para pengambil keputusan karena penyelenggaraan pemilu penting untuk menjadi salah satu faktor yang diperbaiki supaya hasil pemilu juga baik. Itu kelemahannya di 2024," pungkasnya.