Pilu Kakek 82 Tahun Jadi Terdakwa Usai Bantu Penyelamatan Akper Kebon Jati

27 Juni 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Seorang kakek berusia 82 tahun di Bandung bernama Johanes Marinus Lunel mengalami nasib pilu. Ia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus pengambilalihan aset yayasan.
ADVERTISEMENT
Perkara yang menjerat Johanes teregister dalam perkara nomor: 1171/Pid.B/2021/PN.Bdg. Ia didakwa dengan pasal penipuan.
Jaksa menjerat Johanes itu menggunakan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibatnya, Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan terhadap Johanes.
Dalam sidang, Johanes menunjuk Kantor Hukum Ace Handiman sebagai kuasa hukum. Kini, Visi Law Office juga turut bergabung dalam tim kuasa hukum.
Salah satu kuasa dari Visi Law Office, Febri Diansyah, menjelaskan peristiwa ini terjadi rentang 2015 hingga 2016. Ketika itu, Akademi Keperawatan Kebon Jati di Kota Bandung mengalami krisis keuangan.
Johanes dan sejumlah koleganya di Yayasan Kawaluyaan melakukan upaya penyelamatan agar akademi ini bisa bertahan dengan cara membayarkan upah karyawan dan operasional akademi.
ADVERTISEMENT
"Kami sebelumnya tidak mengenal secara pribadi Bapak Drs. Johanes Marinus Lunel, namun setelah kami membaca berkas dan mempelajari bukti-bukti yang ada, kami meyakini apa yang dilakukan beliau di tahun 2015 ketika berumur 75 tahun adalah semata dengan niat baik menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati," kata Febri dalam keterangannya, Senin (27/6).
Akademi Keperawatan Kebonjati berdiri pada 1975. Akademi itu merupakan salah satu unit usaha yang berada dalam lingkup Yayasan Kawaluyaan.
Yayasan ini sebelumnya dikelola Johan Somali. Sementara Teopilus Kawihardja yang menjadi pelapor dalam kasus ini menjabat sebagai bendahara.
"Teopilus Kawihardja (pelapor) dipercaya oleh Johan Somali untuk mewakilinya selama sakit," kata Febri yang juga merupakan eks jubir KPK.
Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sejumlah pertemuan informal kemudian dilakukan dengan membahas langkah penyelamatan Akademi Keperawatan. Febri menyebut turut hadir dr. Johan Somali serta Teopilus Kawihardja.
ADVERTISEMENT
Saat itu dibahas wacana atau usulan agar Teopilus bisa membantu Akademi Keperawatan sebagai bagian dari Yayasan Kawaluyaan. Pada akhirnya, melalui beberapa kali penyerahan uang, terkumpul mencapai Rp 717.250.000,
"Seluruhnya dimanfaatkan untuk penyelamatan Akper Kebonjati. Tidak sekalipun atau tidak serupiah pun uang tersebut diterima oleh Drs. Johanes," ucap Febri.
Namun, lanjut Febri, niat baik dari Johanes malah dipidanakan. Ia dituding melakukan penipuan atas dana itu.
Kondisi kritis Akademi Keperawatan itu diduga merupakan implikasi lanjutan dari upaya pihak-pihak tertentu mengambil alih Yayasan Kawaluyaan dan/atau aset-aset Yayasan yang saat ini bernilai tinggi.
Padahal, aset-aset tersebut digunakan untuk kepentingan sosial sesuai dengan tujuan pendirian Yayasan, khususnya di bidang kesehatan.
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock
Yayasan awalnya berdiri pada 17 Agustus 1946 dengan nama Stiching Chung Hua Ie Yuen, Kemudian berganti nama menjadi Yayasan Kawaluyaan atau telah berusia 76 tahun pada 17 Agustus 2022 nanti.
ADVERTISEMENT
Pada 18 April 2011, berdiri Yayasan Kawalujaan Kebonjati (YKK) yang secara sepihak mengeklaim aset-aset Yayasan Kawaluyaan sebagai aset YKK.
"Alasan yang digunakan adalah alasan yang tidak masuk akal dan berisi kebohongan, seperti: mengatakan Yayasan Kawaluyaan tidak pernah didaftarkan di Pengadilan Negeri atau tidak dilakukan penyesuaian Anggaran Dasar dengan Undang-undang Yayasan yang baru," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri memastikan, Visi Law Office terus berupaya melakukan pembelaan terhadap Johanes dengan alasan kemanusiaan. Selain sudah berumur 82 tahun, Johanes diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung dan stroke.
"Selain perkaranya lemah secara hukum, atas dasar panggilan kemanusiaan, Tim Visi bergabung membela hak Pak Jony dan berharap proses peradilan berjalan sesuai dengan nilai integritas serta Majelis Hakim nantinya secara sungguh-sungguh mempertimbangkan rasa keadilan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs PN Bandung, sidang masih dalam tahap pleidoi. Agenda sidang dijadwalkan digelar pada 28 Juni 2022.
Belum ada pernyataan dari Teopilus Kawihardja selaku pelapor dalam perkara ini.