Pimpinan DPD: Penguatan Kewenangan DPD Butuh Dukungan Pemda

22 September 2021 0:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPD Mahyudin terus menyuarakan penguatan lembaga DPD RI. Mahyudin menegaskan, diperlukan dukungan pemerintah daerah termasuk masyarakat daerah.
ADVERTISEMENT
"Mewujudkan penguatan DPD RI, dibutuhkan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat daerah," kata Mahyudin kepada wartawan, Selasa (21/9).
"Kita ingin saling bahu-membahu membangun daerah. Saya titip agar DPD dioptimalkan. Kalau kita bekerja, pasti pemda dan masyarakat daerah akan cinta kepada DPD. Sehingga DPD bersama daerah pasti akan dapat mewujudkan pembangunan di daerah," tambah Mahyudin.
DPD memiliki agenda penataan kelembagaan dalam wacana amandemen UUD 1945. Menurut Mahyudin, salah satu upaya mengoptimalkan perjuangan aspirasi daerah adalah mewujudkan sistem bikameral (dua kamar) yang ideal dalam sistem demokrasi Indonesia.
Bagi Mahyudin, adanya sistem bikameral yang ideal dapat mencerminkan kehendak dan kepentingan nasional, karena memiliki dua kamar.
"Dalam hal ini adalah terakomodirnya aspirasi daerah sebagai bagian dari kepentingan nasional yang harus diwujudkan," beber Senator asal Kaltim ini.
Suasana Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 16 Agustus 2021 secara hybrid. Foto: YouTube Setpres
Lebih lanjut, demi mewujudkan sistem bikameral yang ideal, dibutuhkan penguatan kewenangan dari DPD RI. Apalagi keanggotaan DPD RI memiliki legitimasi yang kuat sebagai perwakilan langsung dari kewilayahan.
ADVERTISEMENT
Mahyudin menuturkan, proses pemilihan anggota DPD melengkapi hasrat politik masyarakat daerah sebagai alternatif pilihan bagi wakil-wakilnya di parlemen. Sehingga diperlukan upaya untuk menyeimbangkan lembaga legislatif dan eksekutif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Oleh karenanya menjadi pekerjaan rumah kita bagaimana selanjutnya memperkuat fungsi legislasi DPD agar mampu menyampaikan aspirasi daerah, dalam proses rumusan kebijakan di tingkat nasional terutama pembentukan undang-undang yang dibutuhkan oleh daerah,” tandas Mahyudin.
Sebelumnya, wacana amandemen UUD 1945 juga menjadi isu sentral dalam diskursus politik di Senayan.
Wacana amandemen masih dalam pembahasan di Badan Kajian MPR, setelah itu konsultasi publik akan dijalankan ke berbagai universitas untuk menerima masukan publik. Mekanisme amandemen sendiri tidak mudah, sebab ketentuan di Pasal 37 UUD 1945.
ADVERTISEMENT