Pimpinan DPD Sesalkan Sekjen Tak Laporkan Keppres Pemberhentian dari Jokowi

22 September 2020 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPD Mahyudin Foto: Reuters/Beawiharta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPD Mahyudin Foto: Reuters/Beawiharta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polemik pemberhentian Reydonnzar Moenek alias Donny sebagai Sekjen DPD oleh Presiden Jokowi masih terus berlanjut. Kini, Wakil Ketua DPD Mahyudin menyesalkan sikap Donny yang tidak melaporkan Keppres pemberhentiannya kepada pimpinan DPD.
ADVERTISEMENT
Pemberhentian Donny sebagai Sekjen DPD tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2020. Keppres ini sudah ditetapkan sejak 6 Mei 2020.
"Kami menyayangkan karena Sekjen saat keluar SK Presiden namun tidak melaporkan pada kami selaku atasan langsung. Apakah dia melaporkan sama ketua saya enggak tahu tapi kan di DPD pimpinan itu kolektif kolegial," kata Mahyudin kepada kumparan, Selasa (22/9).
Selain itu, Mahyudin juga mempersoalkan pembentukan panitia seleksi atau pansel untuk memilih Sekjen yang baru. Menurut dia, pansel tidak berisi perwakilan dari unsur DPD.
Mahyudin menjelaskan, merujuk pada UU MD3, maka pansel harus berisi unsur DPD. Sementara merujuk pada UU ASN, pansel tak perlu berisi dari unsur DPD. Multitafsir dua aturan ini akhirnya berujung pada polemik.
Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek membuka diskusi Coffee Morning Reformasi Birokrasi di Loby Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (22/7). Foto: Dok. DPD RI
"Pansel yang dibentuk Sekjen itu bukan dari anggota DPD jadi merujuk pada UU ASN itu. Jadi dia bentuk sendiri. Nah sementara kan tata tertib mengikat ke dalam, rujukannya UU MD3, harusnya bisa diakomodasi semua aturan itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kan user-nya DPD sendiri, harusnya Sekjen itu kan diganti harusnya dilibatkan DPD-nya. Kan user-nya DPD," lanjutnya.
Para pimpinan DPD sudah melakukan rapat bersama hari ini soal polemik pemberhentian Sekjen. Namun, keputusan akhir belum diketahui.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 39/M tahun 2020 yang berisi pemberhentian dengan hormat dari jabatan pimpinan tinggi madya Drs Reydonnzar Moenek sebagai Sekjen DPD RI terhitung mulai tanggal pelantikan dalam jabatan yang baru. Keppres ini berlaku pada tanggal ditetapkan 6 Mei 2020.