Pimpinan DPR Belum Terima Surat Golkar soal Pengganti Azis Syamsuddin

27 September 2021 11:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Kini, Azis telah mundur sebagai pimpinan DPR dan akan segera diganti oleh Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hingga kini belum ada surat dari Fraksi Golkar terkait pengganti Azis.
"Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk. Biarkanlah itu berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Partai Golkar, kita yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme internal Partai Golkar," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9).
Dengan adanya kekurangan komposisi pimpinan, Dasco menjelaskan kekosongan pimpinan bidang Korpolkam tak akan mengganggu pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. DPR RI
"Sesuai dengan mekanisme yang biasanya kita ambil tidak akan mengganggu pengambilan keputusan yang harus dilakukan oleh forum rapim di DPR," beber Ketua Harian Gerindra ini.
Atas dasar itu, pimpinan DPR akan segera menunjuk Plt untuk menjalankan tugas-tugas Azis di Bidang Korpolkam. Sehingga saat ini, belum ada pimpinan yang ditunjuk.
ADVERTISEMENT
"Kita baru mau rapim hari ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan pergantian pimpinan DPR mekanismenya sudah diatur dalam UU MD3. Intinya, hak mengganti kadernya dari pimpinan DPR diserahkan kepada Golkar.
"Untuk masalah pergantian pimpinan DPR itu mekanismenya diatur dalam UU MD3 dan semuanya diserahkan sepenuhnya kepada partai asal, yaitu Partai Golkar, nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpinan DPR mengenai penggantinya dan kemudian akan diproses melalui rapim bamus dan paripurna," pungkas Dasco.