Pimpinan DPR: Cari Cara Kampanye Pilkada Lain, Jangan Konser Musik

17 September 2020 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aziz Syamsuddin. Foto: Antara/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Aziz Syamsuddin. Foto: Antara/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
KPU mengizinkan adanya konser musik di tengah pandemi COVID-19 saat masa kampanye Pilkada 2020. Pernyataan ini menuai reaksi keras, karena dinilai tak berempati dengan banyaknya korban akibat COVID-19.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin menolak rencana itu dan meminta agar paslon mencari cara lain untuk berkampanye di Pilkada 2020, jangan sampai menggelar konser musik.
"Saya berharap pasangan calon kepala daerah yang maju dapat memberikan arahan kepada tim sukses untuk dapat mencari strategi baru pemenangan di masa pandemi COVID-19 dengan tidak mengadakan konser musik untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan menjaga keselamatan masyarakat," kata Aziz, Kamis (17/9).
Aziz meminta pasangan calon berkomitmen tak menggelar konser musik saat kampanye Pilkada 2020, meskipun KPU membolehkannya. Sebab, ia tak ingin sampai terjadi lagi lonjakan pasien COVID-19 akibat Pilkada 2020.
"Saat ini banyak kriteria masyarakat yang terkena COVID-19 tanpa Gejala (OTG). Tentunya tidak dapat dijamin ketika terjadi konser musik dan berkerumun di tengah lapang atau di dalam ruang tertutup seperti GOR atau aula yang menyebabkan masyarakat terpapar" sebut Waketum DPP Golkar itu.
Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara
Lebih lanjut, Aziz menegaskan, di dalam PKPU 10/2020, aturan terkait kampanye akbar sudah dijelaskan. Yaitu peserta tak boleh melebihi 100 orang. Oleh karena itu, jika dalam pelaksanannya ternyata melebihi, Aziz mendorong KPU tak ragu memberi sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
"KPU harus berperan aktif dalam mengedukasi dan mensosialisasikan akan penting menjalankan protokol kesehatan kepada para paslon maupun tim sukses di masa Pandemi COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020," tandas Azis.
Selain Aziz, ramai-ramai anggota Komisi II DPR juga menolak konser musik di masa kampanye Pilkada 2020. KPU justru diminta tak mengizinkan konser musik meski PKPU telah mengaturnya.