Pimpinan DPR: Implementasi Perpres soal Terorisme Jangan Tumpang Tindih

19 Januari 2021 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin angkat bicara terkait Perpres Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE).
ADVERTISEMENT
Azis menilai aturan ini merupakan upaya pemerintah membangun harmoni dalam masyarakat.
“Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme memang menjadi tantangan tersendiri. Masyarakat membutuhkan harmoni, sehingga langkah-langkah inovatif dari pemerintah adalah proses yang logis terhadap deteksi dini dalam penanggulangan terorisme” kata Azis, Selasa (19/1).
Azis menegaskan, RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme. Akan tetapi, Azis tetap memberikan catatan kritisnya.
"Jika tujuannya memang untuk membangun stabilitas keamanan nasional, maka tentu harus didukung. Akan tetapi proses implementasinya harus jelas sehingga tindak tumpang tindih. Yang pasti, segala jenis bentuk terorisme harus diberantas, baik yang konvensional maupun non-konvensional. Maka dibutuhkan deteksi dini,” paparnya.
Bagaimana dengan Polisi dan BNPT yang melatih masyarakat mencegah ekstremisme dan radikalisme?
ADVERTISEMENT
Waketum Golkar ini mendorong agar metode pelatihan dapat segera disosialisasikan dengan memperjelas hak dan kewajiban para peserta.
“Metodenya harus jelas, apa yang dilatih? Kenapa? Untuk apa? Hak dan kewajibannya terhadap program ini juga harus terstruktur dengan baik. Prinsip, jika mekanisme penerimaan dan pelatihan berjalan dengan baik, semoga program ini dapat bermanfaat dalam upaya pemberantasan terorisme di tanah air,” urai Azis.
Lebih lanjut, ia berharap agar program tersebut dapat berkontribusi terhadap pembangunan karakter masyarakat dan menekan berkembangnya radikalisme.
“Yang terpenting jangan ada tumpang tindih terhadap wewenang kepolisian, agar tidak menjadi proses main hakim sendiri kelak dalam kehidupan bermasyarakat. DPR akan mempelajari Perpres ini secara lebih mendalam serta melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang ada,” pungkas Azis.
ADVERTISEMENT